Merasa Difitnah, Yayasan Mitra MBG Laporkan Akun TikTok ke Polisi
Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melaporkan akun TikTok @lsmharimauharimau ke Polda Metro Jaya.
Yayasan Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melaporkan akun media sosial TikTok @lsmharimauharimau ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dituduh melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Yayasan Kasih Mentari Bangsa.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa ketua yayasan tersebut telah mengajukan laporan pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa ia mengetahui adanya unggahan yang berisi narasi negatif mengenai yayasan mereka.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa program MBG mengalami masalah dan mengaitkannya dengan SPPG Curug Wetan yang dikelola oleh yayasan tersebut.
"Pelapor selaku ketua Yayasan Kasih Mentari Bangsa menerangkan bahwa pada bulan Desember 2025 korban mengetahui adanya postingan di akun media sosial TikTok @lsmharimauharimau yang berisi kalimat 'Terungkap! MBG Bermasalah Berasal dari SPPG Curug Wetan, Dikelola Yayasan Kasih Mentari Bangsa', berikut foto-foto makanan yang tidak bagus," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Akun tersebut menyatakan bahwa makanan yang dikirimkan ditujukan untuk SD Madrasah Nurul Huda, Kabupaten Tangerang. Namun, menurut penelusuran pihak yayasan, bahan makanan yang diterima tidak sesuai dengan pesanan dapur milik mereka.
"Dan saat kejadian tersebut pun seharusnya Ketua SPPG berada di lokasi, namun saat itu tidak ada," jelasnya.
Rencana Pemeriksaan
Setelah merasa dirugikan oleh unggahan yang dimaksud, pelapor memutuskan untuk datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna membuat laporan resmi. Menurut Budi, saat ini laporan tersebut sudah berada di bawah penanganan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Budi juga menambahkan, "Rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pada hari Kamis, 29 Januari 2026," tandas dia. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.