Mengenal Lima Klasifikasi Kondisi Amunisi Milik TNI
Inspeksi juga dilakukan sebelum amunisi ditimbun, sebelum dikeluarkan, atau saat diperlukan untuk kepentingan inspeksi khusus.
Ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat, menyebabkan 13 orang tewas dengan rincian 4 prajurit TNI dan 9 warga sipil. Padahal, proses peledakan amunisi afkir tidak layak pakai ini berjalan sesuai prosedur.
Berawal dari dilaksanakan pengecekan terhadap personel maupun lokasi peledakan. Semuanya dinyatakan dalam keadaan aman. Selanjutnya tim penyusun amunisi melakukan persiapan pemusnahan di dalam dua lubang sumur yang disiapkan. Setelahnya, seluruh tim masuk ke pos masing-masing untuk melaksanakan pengamanan.
Peledakan di dua sumur ini berjalan dengan sempurna dalam kondisi aman. Sedangkan di luar dua umur ini disiapkan satu lubang yang digunakan untuk menghancurkan detanator yang selesai digunakan.
Untuk diketahui, Kementerian Pertahanan telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) Nomor JUKLAK/04/VI/2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Lima Klasifikasi Kondisi Amunisi
Jutlak tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan pemeliharaan amunisi secara menyeluruh, mulai dari kegiatan inspeksi rutin hingga prosedur pemeliharaan berdasarkan tingkat kerusakan.
Sesuai poin 12 b, kegiatan inspeksi wajib dilaksanakan secara berkala di semua tingkat gudang penimbunan amunisi, minimal dua kali dalam setahun. Inspeksi juga dilakukan sebelum amunisi ditimbun, sebelum dikeluarkan, atau saat diperlukan untuk kepentingan inspeksi khusus.
Pemeriksaan dilakukan secara visual dan dilanjutkan dengan pengujian teknis seperti penimbangan atau firing test. Tujuannya adalah untuk menilai kondisi amunisi—baik kaliber kecil, kaliber besar, maupun amunisi khusus—dan mendeteksi gejala kerusakan sejak dini. Kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh tim inspeksi yang telah ditunjuk dan memiliki keahlian di bidang amunisi.
Hasil inspeksi ini menentukan klasifikasi kondisi amunisi menjadi lima kategori:
1. Kelas-O, amunisi dalam kondisi sangat baik dan dapat disimpan dalam waktu lama.
2. Kelas-I, amunisi masih baik namun harus segera digunakan karena membutuhkan pemeliharaan ringan.
3. Kelas-II, amunisi memerlukan perbaikan sedang.
4. Kelas-III, amunisi yang harus diperbaiki dengan tindakan berskala berat.
5. Kelas-IV, amunisi rusak yang harus dimusnahkan atau dilakukan slooping.
Perawatan Amunisi
Sementara itu, poin 12 c menjelaskan, pemeliharaan amunisi dilakukan secara bertingkat, tergantung pada jenis kerusakan dan kemampuan instalasi. Mulai dari tingkat 0 (organik) yang dilaksanakan oleh petugas gudang amunisi dengan kegiatan preventif dan deteksi dini, hingga tingkat IV yang melibatkan perbaikan amunisi rusak berat dan berbahaya oleh instalasi pusat.
Proses ini bertujuan agar setiap potensi kerusakan dapat ditangani sesuai skala dan kewenangan yang berlaku, menjaga keselamatan personel serta memastikan kesiapan logistik pertahanan nasional.
Dengan sistem inspeksi dan pemeliharaan yang ketat dan terstruktur ini, TNI berkomitmen untuk menjaga keamanan penyimpanan amunisi serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara.