Memilukan Bocah Ini Dalih Ketumpahan Cat & Terpeleset Padahal Dianiaya Ayah Tiri Berbulan-bulan Pakai Bambu & Rantai
Kasus ini terungkap, setelah guru sang anak mendapati sejumlah luka di tubuh korban.
Seorang ayah di Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur berinisial JPU diringkus polisi lantaran kedapatan menganiaya anak tirinya hingga babak belur. Kasus ini terungkap, setelah guru sang anak mendapati sejumlah luka di tubuh korban.
Salah satu guru, Ratna Ari suryanti, mengatakan jika dia sempat mengorek keterangan korban terkait dengan sejumlah luka yang masih berbekas darah. Saat itu, korban sempat berkilah jika ia baru saja ketumpahan cat.
“Di pipimu apa? Jawabannya ketumpahan cat. Ketika topinya dibuka, ternyata bukan cat, tetapi ada luka. Ditanya lagi, jawabanya terpeleset,” katanya, Selasa (11/3).
Sang guru lalu membawa korban ke puskesmas terdekat. Saat dilakukan pemeriksaan, bidan yang memeriksa mencurigai jika luka di kepala korban bukan karena terpeleset, melainkan akibat dianiaya.
“Bidan curiga luka itu karena dianiaya. Awalnya tidak mengaku, setelah polisi dan Babinsa datang baru mau mengaku (dianiaya ayah tirinya),” ungkap Ratna.
Disundut Rokok dan Diinjak dengan Batako
Kepala Sekolah tempat korban sekolah, Abdul Sholeh menambahkan, korban mengaku berulang kali dianiaya ayah tirinya dengan cara dipukul pakai kayu. Selain di kepala, didapati luka lebam dan gosong di bagian punggung korban
“Luka lain ada di belakang bagian punggung-punggung dan gosong gosong karena dicambuk rantai. Terus bagian kaki diinjak pakai batako, terus disulut rokok. Awalnya dikira alergi ternyata, bukan alergi tapi disulut rokok,” ungkapnya.
Pihaknya menerima laporan dari para guru jika penganiayaan itu telah berlangsung sejak 3 bulan lalu. Namun, saat ditanya oleh gurunga korban selalu menutupi.
“Guru-guru laporan saya sekitar 3 bulan lalu (penganiayaan terhadap korban). Tapi korban tidak mau mengaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka ayah tiri korban sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Tersangka JPA saat ini ditahan,” kata Siko.
atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk sekolah pada Senin (10/3) pagi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tante korban sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg penanganan medis.
Mendapati laporan tersebut, tante korban bergegas ke puskesmas untuk melihat kondisinya. Di sana, tantenya mendapati kepala korban sudah diperban.
“Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, ayah tirinya memukuli menggunakan kayu dan rantai motor. Selain itu, pelaku juga tega menyulutkan rokok ke tangan dan kaki korban.
“Tersangka mengakui memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak 1 kali, punggung 3 kali dan kaki 2 kali. Kemudian menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali, namun baru dilakukan 50 kali oleh anak korban sudah tidak kuat, serta memukul punggung sebanyak 9 kali,” ungkap Siko.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan berdarah di bagian kepala, luka bekas rantai di punggung serta luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban.
Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.