Mau Dapat Uang Rp3 Juta, Ayo Ikut Sayembara Tangkap Maling di Kampung Sempu Gedang Kota Serang
Maraknya kasus pencurian di lingkungannya membuat seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Serang, Banten bernama Hilmi menggelar sayembara menangkap pencuri. Bagi siapa pun yang dapat menangkap pencuri di Sempu Gedang, kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, akan mendapatkan imbalan. Sayembara itu berbentuk banner berukuran kurang lebih 2x1 meter yang dipasang di sejumlah titik di permukiman warga. Dalam banner yang sempat viral tersebut bertuliskan 'Bagi warga RT02 RW018 Sempu Gedang yang bisa menangkap pencuri akan diberikan hadiah uang tunai Rp3.000.000'
Warga Kerap Jadi Korban Pencurian
Sayembara itu dilakukan Hilmi lantaran geram akibat warganya kerap menjadi korban pencurian. Bahkan Hilmi akan mengeluarkan uang hadiah sayembara dari kantong pribadinya.
"Iya dipasang karena kemaren itu cukup rawan pencurian," ujar Hilmi saat dihubungi, Senin (31)7).
Aksi Pencurian Menurun Setelah Digelar Sayembara
Hilmi mengatakan, setelah dipasang banner tersebut, aksi pencurian di wilayahnya kini menurun.
"Sekarang sudah tidak lagi (rawan), belum ada laporan pencurian lagi, kemarin juga Kapolres dan jajaran datang ke sini untuk melihat kondisi lingkungan," ujar dia.
Hilmi mengatakan, kini banner tersebut sudah dicopot, karena akan mengganti redaksi di dalam banner.
"Bannernya sudah dicopot, mau diganti redaksinya. Sayembaranya mau diganti," kata Hilmi.
berita untuk kamu.
- Dwi Prasetya
Tiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaUang Panainya Mencapai 2 Milliar, Ini Deretan Potret Rumah Putri Isnari di Kampung Halaman
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan di Bogor porak-poranda akibat pengharum ruangan meledak.
Baca SelengkapnyaMapolsek Sulamu di Kabupaten Kupang juga rusak parah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca Selengkapnya