LSF di Era Digital: Transformasi Sensor Film dari Manual ke AI Hadapi Gempuran Konten
Lembaga Sensor Film (LSF) terus beradaptasi menghadapi derasnya arus konten digital. Simak bagaimana LSF bertransformasi dari metode sensor manual ke pemanfaatan AI demi tayangan yang aman dan sesuai klasifikasi usia.
Lampu ruangan sengaja diredupkan di sebuah studio sensor yang berukuran tidak terlalu besar. Di dalamnya, enam orang anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan penyensor duduk di depan layar lebar, mengamati dengan saksama tayangan film baru sebelum dirilis ke publik. Rutinitas ini menjadi bagian krusial dalam memastikan konten yang beredar di masyarakat.
Setiap hari, sekitar 200 hingga 300 judul materi tayangan masuk ke LSF untuk ditelaah. Materi tersebut dibagi secara acak ke dalam lima studio, di mana setiap kelompok penyensor bertugas menilai, meneliti, dan menggolongkan adegan demi adegan. Proses ini bertujuan untuk memastikan konten yang sampai ke publik sesuai dengan nilai moral dan klasifikasi usia penonton.
Dari pukul sembilan pagi hingga empat sore, kelompok penyensor menonton berbagai jenis karya, mulai dari film layar lebar untuk bioskop, serial televisi, iklan, hingga konten digital. "Kalau saat ini total ada 103 orang di LSF. Dari jumlah itu, 17 anggota dan 33 tenaga sensor yang bertugas di studio," kata Naswardi, menjelaskan struktur keanggotaan LSF.
Transformasi Metode Sensor LSF: Dari Seluloid ke Digital
Cara kerja penyensoran oleh LSF saat ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Sejak tahun 2014, LSF secara resmi meninggalkan metode lama berbasis pita seluloid dan sepenuhnya beralih ke sistem penyensoran digital yang lebih modern. Perubahan ini menandai era baru dalam pengawasan tayangan di Indonesia.
Dulu, penyensoran dimaknai secara harfiah yakni memotong bagian film yang dinilai tidak layak. "Materi filmnya masih berupa seluloid, jadi benar-benar dipotong, lalu disambung lagi dengan solatip. Kalau di bioskop dulu tiba-tiba muncul gambar gelap atau gerakan hitam di layar, itu tandanya film tersebut disensor," ujar Ketua LSF 2024-2028, Dr. Naswardi, MM, ME., kepada ANTARA.
Sebagai gantinya, LSF kini memberikan catatan dan rekomendasi kepada produser atau rumah produksi untuk menyesuaikan konten agar sesuai dengan klasifikasi usia yang diajukan. Bila terdapat adegan atau dialog yang tidak sesuai dengan kriteria usia penonton, tim penyensor akan menyarankan perubahan, seperti pengambilan gambar dengan jarak kamera yang diperjauh atau mengganti dialog dengan bahasa yang diperhalus.
"Jadi yang melakukan penyesuaian seperti memotong tayangan atau memblur itu bukan kami, tapi pihak produser. Kami hanya memberikan rekomendasi dari sisi tema, judul, dialog, maupun adegan," jelas Naswardi. Data LSF mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 42.339 judul materi tayangan yang disensor, meliputi film bioskop, televisi, dan jaringan teknologi informatika, dengan lebih dari 39.000 judul lulus sensor hingga Oktober 2025.
Tantangan LSF di Tengah Arus Konten Digital dan OTT
Meskipun telah beradaptasi dengan metode digital, LSF menghadapi tantangan baru di era digital saat ini. Platform tayangan berbasis internet seperti OTT (Over The Top) dan video on demand berkembang sangat pesat, menyebabkan banyak masyarakat menemukan konten yang tidak sesuai dengan klasifikasi usia atau bahkan memuat unsur pelanggaran SARA hingga kekerasan.
LSF mengungkapkan bahwa penayangan berbasis jaringan teknologi informatika, termasuk OTT dan media sosial, belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Perfilman. Oleh karena itu, pengawasan terhadap konten digital masih bersifat sukarela dari pihak penyedia layanan, terutama OTT lokal. Kondisi ini menciptakan celah dalam pengawasan konten.
Meski demikian, LSF tetap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang juga memiliki perwakilan dalam keanggotaan lembaga tersebut. "Saat ini sekitar lima persen dari total materi yang kami sensor berasal dari platform OTT. Dengan revisi UU Perfilman yang kini masuk prolegnas, harapannya dapat memperkuat dasar hukum pengawasan konten digital," ujar Naswardi.
Inovasi LSF: Pemanfaatan AI dan Gerakan Sensor Mandiri
Masifnya pertumbuhan konten digital membuat beban kerja LSF meningkat drastis. Untuk mengantisipasi hal ini, LSF mulai berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menyusun studi kelayakan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam proses penyensoran. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi kerja LSF.
Penerapan teknologi kecerdasan buatan diharapkan dapat membuat kerja-kerja LSF semakin sederhana, seperti membaca elemen-elemen film, dialog, dan konteks adegan dalam waktu bersamaan dan akurat. "Kerjasama dengan ITB untuk melihat prospek studi kelayakan dari penggunaan AI dalam proses penyesoran, karena beberapa yang kita identifikasi itu masih terbatas teknologinya," kata Naswardi.
Upaya ini menjadi langkah antisipatif, terutama jika revisi Undang-Undang Perfilman nantinya memperluas mandat LSF untuk menilai seluruh bentuk tayangan, termasuk konten digital di platform OTT dan media sosial. Selain itu, LSF juga menghadapi peningkatan volume kerja dari penyelenggaraan festival film, dengan 765 film dari 25 negara diputar di Indonesia hingga September 2025, dan tujuh di antaranya tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan nilai dasar bangsa.
LSF kini juga mendorong lahirnya kesadaran kolektif melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. Gerakan ini menjadi upaya sosialisasi agar masyarakat dan pelaku industri film semakin memahami pentingnya memilih serta memproduksi tayangan yang sesuai dengan klasifikasi usia dan nilai-nilai budaya bangsa, sekaligus menjadi jembatan literasi untuk tontonan yang bijak.
Sumber: AntaraNews