Kutai Timur Apresiasi Wajib Pajak yang Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak.
Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
Kegiatan ini digelar di Ruang Aksia Gedung serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023).
Kepala Bapenda Kutim melalui Sekretaris Bapenda Imanuel Eng mengatakan, sebanyak 63 WP dari 11 kategori pajak yang telah rutin melakukan pelaporan secara online dan pembayaran secara online.
Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Adapun rincianya sebagai berikut, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan sebanyak 21 WP, BPHTB sebanyak 8 WP, Perhotelan 4 WP, Restoran 13 WP, Hiburan 13 WP, Parkir 1 WP, Air Bawah Tanah 4 WP, Reklame 4 WP, Sarang Burung Walet 3 WP, Penerangan JAlan 3 WP, dan pajak Mineral bukan Logam dan Batuan sebanyak 2 WP.
"Sebagai daya dukungnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur Nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan elektronifikasi selama ini," ujar Imanuel.
Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta.
Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
Dengan adanya terobosan ini, diharapkan akan mempermudah koordinasi berbagai pihak, sehingga sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dapat tercapai. Utamannya dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan khusunya dalam rangka penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat.
Ia menjelaskan dengan penambahan channel bayar nontunai ini, juga memberikan kemudahan bagi para WP dalam melaksanakan kewajibanya membayar pajak.
Kemudahan lain yang bisa di dapatkan oleh WP dalam melakukan pembayaran pajaknya diantaranya, SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking & Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, termasuk melalui e-Commercial.
merdeka.com
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaElla mencoba memulai usaha berjualan klapertart dan macaroni schotel dengan menerima orderan dari teman-teman kantornya.
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaDijalani penuh kesabaran dan ketekunan, bisnis yang dijalani membuat pasangan ini tumbuh menjadi pengusaha sukses.
Baca SelengkapnyaBedu terpaksa menjual rumahnya untuk melunasi hutang pinjaman online sebesar Rp5,5 miliar beserta perabotannya.
Baca SelengkapnyaRumah Dino Patti Djalal ditinggalkan dalam kondisi rusak dan tagihan listrik tak dibayar
Baca SelengkapnyaBegini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaUsaha yang dimulai pada 2018 ini telah mengalami perkembangan dengan omzet ratusan juta per bulan.
Baca Selengkapnya