Kuasa Hukum Yakin Hasto Segera Dibebaskan: 25 Juli Kita Bawa Pulang ke Kandang Banteng
"Insya Allah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen," kata kuasa hukum Hasto.
Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, optimis kliennya akan dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen menyampaikan pernyataan tersebut usai mendampingi kliennya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7).
Dia menilai, selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang dapat menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Insya Allah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng,” ujar Patra.
Tak Ada Saksi Memberatkan Hasto
Menurut Patra, 15 orang saksi yang dihadirkan jaksa tidak satu pun memberikan keterangan yang dapat memberatkan terdakwa. Bahkan, kata dia, sejumlah saksi justru cenderung menguatkan dalil tim pembela.
“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ungkap Patra.
Hal serupa, lanjut Patra, juga terlihat dalam penggunaan alat bukti surat dan keterangan ahli. Dia menyebut, keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa justru memperkuat posisi pembelaan karena menekankan bahwa setiap makna dari percakapan harus dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ucap dia
Alat Bukti Tak Sah
Dia juga mengkritisi penggunaan bukti petunjuk berupa rekaman dan percakapan yang menurutnya berasal dari penyadapan ilegal. Patra menilai, alat bukti tersebut tidak sah secara hukum dan tidak layak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” ucap dia.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di persidangan, Hasto menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Maka ibu bapak, sekali lagi, kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” tandas dia.