Kronologi Perundungan Berujung Meninggal Dunia Siswa SMP Grobogan hingga Dua Pelajar Jadi Tersangka
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan saksi.
Kepolisian menetapkan dua siswa SMPN 1 Geyer sebagai tersangka kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelasnya Angga Bagus Perwira. Dua anak yang berkonflik dengan hukum yaitu A (12), dan L (12).
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan saksi. Penyidik juga menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi para pelaku melanggar Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Mereka berdua telah memenuhi unsur pidana," kata Rizky, Rabu (15/10).
Meski status kedua anak masih dibawah umur, bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun.
"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tapi proses hukum tetap berjalan,” ujar dia.
Penyidik masih mendalami kasus dugaan perundungan yang menewaskan Angga dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya," jelas dia.
Jumlah Saksi Diperiksa
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer. Dari hasil autopsi sementara, diketahui tulang belakang kepala korban mengalami patah akibat benturan keras.
Untuk penanganan kasus di lingkungan pendidikan, penyidik tetap melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati, lembaga yang bertugas melindungi hak-hak anak selama proses hukum berlangsung. Bapas Anak juga akan melakukan penelitian terkait kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Jadi pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.
Kondisi Korban
Sebelumnya kepolisian menyebut korban ABP meninggal dunia akibat korban bullying di sekolah. Korban merupakan siswa SMPN 1 Geyer hasil autopsi sementara, diketahui tulang belakang kepala korban mengalami patah akibat benturan keras.
Kejadian bermula ketika korban sedang mengikuti kegiatan kerja bakti di luar kelas. Tiba-tiba temannya nyeletuk kepada bahwa korban itu perempuan. Korban yang tidak terima kemudian terjadi perkelahian.
"Korban tak terima dikatain perempuan, langsung menyerang. Teman lainnya yang tahu berusaha melerai, dan selesai,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto.
Pelaku yang tak terima atas penyerangan korban kemudian berusaha melanjutkan perkelahian usai istirahat pukul 11.30 wib. Pelaku mendorong korban dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga jatuh dan menyebabkan kepala korban jatuh dan terbentur lantai.
"Korban jatuh dan mengalami kejang, kemudian dibawa ke UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)," jelasnya.
Sesampainya di UKS, korban diketahui sudah tidak bernafas. Kemudian dibawa oleh para guru ke Puskesmas.
“Kemudian di Puskesmas, saat di cek ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya.