Polisi menetapkan 2 siswa SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelasnya Angga Bagus Perwira. Dua anak yang berkonflik dengan hukum yaitu A (12), dan L (12).
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan penetapan dua tersangka berdasarkan dari hasil gelar perkara dan saksi.
Penyidik juga menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi para pelaku melanggar Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Mereka berdua telah memenuhi unsur pidana," kata Rizky, Rabu (15/10).
Meski status kedua anak masih dibawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan karena usia mereka masih di bawah 14 tahun. Langkah itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Advertisement
Penyidik masih mendalami kasus dugaan perundungan yang menewaskan Angga dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya," jelasnya.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer.
Advertisement
Dari hasil autopsi sementara, diketahui tulang belakang kepala korban mengalami patah akibat benturan keras.
Untuk penanganan kasus di lingkungan pendidikan, penyidik tetap melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati, lembaga yang bertugas melindungi hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Bapas Anak juga akan melakukan penelitian terkait kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Jadi pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.