Kronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Polisi masih menyelidiki penemuan empat mayat diduga bunuh diri lompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topaz, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/3) sore.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi penemuan empat mayat tersebut.
Kronologinya bermula ketika DF, sekuriti apartemen mendengar suara jatuh di pelataran parkiran.
"Ketika saksi sedang berjaga di depan lobby mendengar suara benturan yang keras, ketika menoleh ternyata terdapat empat mayat sudah tergeletak," kata Gidion saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3).
Setelah itu saksi DF melapor ke kantor polisi terkait empat mayat tersebut.
"Mengecek ke TKP ternyata benar terdapat empat mayat yang sudah tergeletak dengan posisi terlentang, dan menghubungi Team Inafis Polres Metro Jakarta Utara," ujar Gidion.
Gidion menjelaskan hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Jasad keempatnya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan Visum Et Refertum guna proses penyelidikan oleh Piket Reskrim.
Identitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.
Baca SelengkapnyaKorban inisial S (50) ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakannya.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaMulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui berjenis kelamin perempuan
Baca Selengkapnya