Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Belum lagi DPR justru menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR di bidang legislasi masih sangat minim. Pasalnya, dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024 hanya 1 saja yang disahkan yakni RUU mengenai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

"Jadi hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024," kata Peneliti Formappi Bidang Anggaran Y. Taryono di Kantor Formappi, Jakarta, Senin (13/5).


Taryono menerangkan, pada masa sidang IV, hanya terdapat 2 RUU yang hanya disahkan DPR pada yaitu Revisi UU Desa yang dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka dan RUU DKJ yang masuk Daftar Prioritas 2024.

"Baik RUU Desa maupun RUU DKJ sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR," ucapnya.


Dia mengatakan, Revisi UU Desa mengulangi kebiasaan DPR yang merevisi sebuah regulasi tanpa evaluasi dan kajian mendalam atas pelaksanaan UU Desa sebelumnya.

Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Taryono menilai, RUU Desa sekedar untuk menyenangkan Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk 1 periode dengan anggaran desa yang akan bertambah.

"Revisi ini juga menyasar pada aparat desa, bukan kepada masyarakat desa," ujarnya.


Sedangkan, RUU DKJ juga nampak tak cukup matang didiskusikan. Menurut Taryono, DPR dan Pemerintah nampaknya hanya fokus pada pembentukan Kawasan Aglomerasi yang semula disiapkan untuk dipimpin oleh wakil presiden. Namun diubah menjadi kewenangan yang dimiliki Presiden untuk menunjuk ketuanya.

"Lagi-lagi bagaimana kepentingan warga Jakarta dalam 'dunia baru' DKJ tidak terlalu mendapatkan tempat dalam pengaturan UU DKJ tersebut," sambungnya.


Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Belum lagi DPR justru menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.

"Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa prolegnas prioritas tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024," pungkasnya.

Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini

Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR

Baca Selengkapnya
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR

Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya