Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait polemik pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan aturan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia saja.
Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.
"Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla tidak hanya ada di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3).
Dia mengatakan Arab Saudi menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Tak hanya itu, Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara seperti Indonesia. Untuk azan, menggunakan pengeras suara, sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Anna menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut dia, edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," jelasnya.
Dia menyayangkan adanya pihak yang salah kaprah dan menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Terlebih, ada pihak yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.
"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," tutur Anna.
berita untuk kamu.
โBahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,โ sambungnya.
Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dia menjelaskan aturan ini disusun untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam agama dan keyakinan.
"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," ujar Anna.
- Lizsa Egeham
Aturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE โPedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaDi balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari jarak dekat, ada banyak hal menakjubkan pada makam sang nabi.
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaSosoknya mulai menjadi sorotan usai tetangganya mengabadikan tindakan terpuji sekaligus profesi mulianya ini.
Baca SelengkapnyaSetelah menyelesaikan hafalan Alquran, para santri akan mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Mereka akan menjadi guru ngaji di berbagai Rumah Tahfidz.
Baca SelengkapnyaSudah berdiri sejak tahun 1722 tiang penyangga masih terjaga keasliannya hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang doa keluar masjid dan masuknya yang diajarkan oleh Rasulullah.
Baca Selengkapnya