Aturan Baru Pengeras Suara di Jatim Diteken, Termasuk Sound Horeg?
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa SE Bersama merupakan kolaborasi dari tiga pilar untuk memastikan penggunaan sound system.
Surat Edaran (SE) bersama mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara kini telah diterbitkan dan diterapkan di wilayah Jawa Timur.
SE ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
SE Bersama dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2025, bertujuan untuk menjadi panduan dalam penggunaan sound system di masyarakat, agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa SE Bersama ini merupakan hasil kolaborasi tiga pilar dalam menciptakan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur, yang telah disusun secara menyeluruh.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, suasana yang tenang dan kondusif dapat terwujud, terutama dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
SE ini juga telah disesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketenangan di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang memanfaatkan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Gubernur Khofifah pada Sabtu (9/8).
"Aturan ini dibuat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum, serta tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum," tambahnya.
Surat Edaran Bersama ini berisi ketentuan mengenai batasan tingkat kebisingan dari penggunaan sound system atau pengeras suara di lingkungan masyarakat.
Hal ini mencakup dimensi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system, serta batasan waktu, tempat, dan rute yang dilalui oleh sound system. Selain itu, terdapat juga pengaturan mengenai penggunaan sound system dalam kegiatan sosial masyarakat.
Pada aspek tingkat kebisingan, SE Bersama ini memberikan batasan yang jelas antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
"Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Gubernur Khofifah.
Sementara itu, untuk sound system yang digunakan dalam karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di muka umum yang bersifat non-statis, batasan maksimal suara adalah 85 dBA.
Lebih lanjut, kendaraan yang mengangkut sound system untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya, baik yang statis maupun bergerak, harus memenuhi Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Selain itu, SE Bersama ini juga menetapkan batasan waktu bagi penggunaan sound system non-statis.
Penggunaan pengeras suara harus dihentikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang melaksanakan peribadatan, rumah sakit, ketika ada ambulans yang membawa pasien, dan saat kegiatan pembelajaran berlangsung di lingkungan pendidikan.
SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan sosial masyarakat. Dalam peraturan ini, SE Bersama dengan tegas melarang penggunaan sound system untuk acara yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Selain itu, penggunaan sound system juga dilarang untuk kegiatan yang melibatkan minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
"Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas Khofifah.
Oleh karena itu, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system harus mengurus izin terlebih dahulu. Setiap penyelenggara acara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.
Perizinan ini mencakup pembuatan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, dan properti masyarakat. Pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Apabila terdapat praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, atau tindakan lain yang dapat memicu konflik sosial, maka kegiatan tersebut akan dihentikan.
Tindakan lain juga akan diambil oleh kepolisian, dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," pungkas Khofifah.