Jelang Muktamar ke-35, Suara Perubahan Total PBNU Menguat dari Wilayah dan Cabang
Aspirasi tersebut disebut mulai mengemuka dalam berbagai komunikasi informal yang berlangsung di sela-sela Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional.
Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), muncul dorongan dari sejumlah fungsionaris di tingkat wilayah dan cabang yang menghendaki adanya perubahan menyeluruh dalam kepengurusan PBNU periode berikutnya.
Aspirasi tersebut disebut mulai mengemuka dalam berbagai komunikasi informal yang berlangsung di sela-sela Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) NU di Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.
Meski tidak disampaikan secara resmi dalam forum organisasi, pembicaraan mengenai perlunya pembenahan kepemimpinan PBNU diklaim menjadi salah satu isu yang banyak dibahas di kalangan pengurus daerah.
Pernah Menjabat Sebagai Katib PCNU Jombang
Menurut Gus Rijal, yang pernah menjabat sebagai Katib PCNU Jombang periode 2017–2022, suara tersebut terus berkembang setelah rangkaian Konbes dan Munas berakhir.
"Keluh kesah mereka jelas. Itu menunjukkan penegasan sikap dari PWNU-PCNU, baik di Jawa maupun luar Jawa terhadap PBNU. Terkesan ada indikasi frustrasi hingga ekspresi muak terhadap perilaku dan manuver petinggi PBNU menjelang Muktamar 2026," ujar Gus Rijal.
Ia menilai, kejenuhan terhadap konflik yang terjadi di level elite organisasi menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya aspirasi perubahan tersebut.
"Mereka lelah memikul beban perseteruan elite PBNU yang dampaknya mengganggu kinerja dan kepercayaan jam'iyyah di wilayah, cabang hingga ranting dan jamaah," katanya.
80 persen PWNU menginginkan perubahan total
Gus Rijal mengklaim sekitar 80 persen PWNU menginginkan perubahan total dalam kepengurusan PBNU pada periode mendatang. Menurutnya, kecenderungan itu berpotensi diikuti oleh PCNU di berbagai daerah karena dinamika internal organisasi yang dinilai berlangsung cukup panjang sejak awal masa khidmat PBNU 2021–2026.
Selain persoalan konflik internal, belum ditetapkannya lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 juga disebut menjadi perhatian sejumlah pengurus wilayah.
Padahal, panitia muktamar telah dibentuk sejak 8 Mei 2026. Namun hingga pelaksanaan Konbes dan Munas di Kediri, keputusan mengenai lokasi penyelenggaraan belum berhasil ditetapkan meski sejumlah daerah telah diusulkan dan disurvei.
Persoalan tersebut bahkan sempat memicu perdebatan dalam sidang pleno sebelum akhirnya keputusan penetapan lokasi dikembalikan kepada PBNU.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, PBNU membentuk tim survei terhadap lima kandidat lokasi melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 562/PB.01/A.II.06.03/99/07/2026. Hasil survei dijadwalkan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat penetapan lokasi pada 7 Juli 2026.
Sebanyak 32 PWNU
Di tengah proses tersebut, sebanyak 32 PWNU melalui rapat koordinasi daring memutuskan untuk mengusulkan Jakarta sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
Ketua PWNU Sumatera Barat, Ganefri, menilai Jakarta merupakan pilihan yang paling realistis mengingat waktu persiapan yang semakin terbatas.
"Muktamar ini forum besar NU. Karena itu, tempatnya harus yang paling siap, paling mudah dijangkau, dan paling memungkinkan untuk mempercepat koordinasi. Dengan waktu persiapan yang semakin pendek, Jakarta adalah pilihan yang paling realistis," kata Ganefri, Jumat (3/7/2026).
Menurut Gus Rijal, usulan tersebut merupakan kali kedua PWNU secara kolektif menyampaikan sikap kepada PBNU menjelang muktamar.
Sebelumnya, pada 27 April 2026, sebanyak 23 PWNU juga disebut telah meminta agar Muktamar ke-35 dilaksanakan paling lambat akhir Juli atau awal Agustus 2026. Dalam pernyataan tersebut, turut dicantumkan klausul bahwa apabila muktamar belum terlaksana hingga Agustus, PWNU dan PCNU akan menyatakan mosi tidak percaya kepada PBNU.
"PBNU tidak boleh mengabaikan suara PWNU. Ini rambu, sekaligus penegasan etika berjam'iyyah kepada PBNU jelang muktamar. Sikap mosi tidak percaya kepada PBNU bisa terjadi sewaktu-waktu, terlebih bila mempertimbangkan akumulasi masalah dan konflik PBNU selama hampir dua tahun," ujar Gus Rijal.
Ia juga menilai akumulasi ketidakpuasan tersebut berpotensi berpengaruh terhadap jalannya Muktamar ke-35, termasuk dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan PBNU masa khidmat 2021–2026.
"Akumulasi ketidakpercayaan itu bisa berujung nanti saat muktamar. Muktamirin dari PWNU, PCNU dan PCI NU bisa menolak LPJ PBNU masa khidmat 2021–2026. Bila ini terjadi, maka petinggi PBNU saat ini bisa dinilai cacat moral-etik untuk diberi amanah dalam kepengurusan PBNU 2026–2031," katanya.
Meski demikian, Gus Rijal menegaskan bahwa penolakan terhadap LPJ, apabila terjadi, semestinya dilakukan berdasarkan data, bukti, dan mekanisme organisasi yang berlaku.
"Penolakan LPJ bukan tanpa data, tapi disertai dalil, bukti, dan adab dalam permusyawaratan yang jernih. Bukan pula untuk memecah belah, melemahkan legitimasi, dan atau membuka ruang konflik baru. Penolakan itu bisa jadi koreksi yang sehat dalam berdemokrasi. Sekaligus penegasan tentang kemaslahatan jam'iyyah di atas ego personal atau kelompok," katanya.