Jadi Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar Diblokir Kejagung
Penyidikan terhadap ZR dilakukan setelah pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini sedang berjalan di pengadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, penyidikan terhadap ZR dilakukan setelah pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini sedang berjalan di pengadilan.
"Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Harli menegaskan, penetapan tersangka ini tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak luar. Keputusan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemblokiran aset.
"Semuanya berdasarkan hasil penyelidikan. Penyidik sudah meminta pemblokiran aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru," tegas Harli.
Pemblokiran Aset dan Temuan Barang Bukti Elektronik
Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
"Pemblokiran dilakukan di Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru," jelasnya.
Penyidik juga menemukan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang mencantumkan nama-nama lain, termasuk Marcella Santoso (MS). Penemuan ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan penyidikan tambahan terhadap dugaan permufakatan jahat dan perintangan penyidikan.
"Dalam penanganan perkaranya, BBE mencatatkan nama MS, yang kemudian menjadi dasar penyidikan lebih lanjut. Ketika digeledah tempat tinggalnya, ditemukan dokumen terkait perkara ini. Setelah itu, kami juga menemukan indikasi adanya upaya perintangan dalam penyidikan," jelas Harli Siregar.
Harli menambahkan, penyidikan terhadap MS akan terus didalami, seiring dengan informasi yang muncul dalam BBE.
"Kami akan terus mendalami, karena informasi yang ada dalam BBE ini menyebutkan nama MS, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Harli.