VIDEO: MA Kesulitan Putus Mata Rantai Mekelar Zarof Ricar Buntut Kasus Ronald Tannur

Kata Sunarto sudah ada beberapa orang yang telah dijatuhkan sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
VIDEO: MA Kesulitan Putus Mata Rantai Mekelar Zarof Ricar Buntut Kasus Ronald Tannur
Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pemaparan refleksi akhir tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Pada paparannya, MA telah menyelesaikan atau memutus sebanyak 30.763 perkara yang telah dijatuhkan vonis pada tingkat kasasi, dari total 31.112 perkara yang masuk ke MA sepanjang 2024. (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui kesulitan untuk memutus mata rantai makelar kasus Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

Sebagai informasi Zarof merupakan tersangka dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita. Namun pertama kita melakukan pemeriksaan, meminta informasi sebanyak-banyaknya," kata Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (27/12).

Namun hasil pemeriksaan tersebut, kata Sunarto sudah ada beberapa orang yang telah dijatuhkan sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik.

Rekomendasi