Ironis, Penerima Bansos di Aceh Kedapatan Main Judi Online
Sebanyak puluhan penerima bantuan sosial sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, terdeteksi terlibat dalam judi online.
Di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, sejumlah penerima bantuan sosial berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) terlibat dalam perjudian online.
Akibatnya, mereka dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah.
"Hasil verifikasi Kemensos melalui PPATK, yang sudah terdeteksi ada sekitar 50 kartu keluarga (KK) lebih penerima sembako dan PKH dikeluarkan dari penerima karena terlibat judi online," ungkap Koordinator PKH Kabupaten Aceh Jaya, Zarkasyi, pada Selasa (16/9).
Zarkasyi menjelaskan bahwa verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa seluruh keluarga penerima yang terlibat judi online dikeluarkan dari daftar penerima sembako dan PKH.
"Pengecekan dilakukan dalam satu KK, sehingga jika ada satu orang keluarga yang terlibat judi online akan berimbas kepada keluarga tersebut," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa penerima yang dikeluarkan tidak hanya terdiri dari mereka yang terlibat judi online, tetapi juga keluarga yang memiliki pekerjaan, berdasarkan hasil verifikasi PPATK.
Hingga Juli 2025, jumlah penerima PKH di Aceh Jaya tercatat mencapai 5.781 KK, yang terdiri dari balita sebanyak 855, pelajar SD 2.455, SMP 1.558, SMA 1.056, dan lansia 2.680 KK.
Oleh karena itu, Zarkasyi mengimbau para penerima manfaat dari program pemerintah untuk memanfaatkan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
"Kami mengimbau seluruh penerima manfaat baik sembako maupun PKH dari pemerintah untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online," tutupnya.