Ini Duduk Perkara Gagalnya Jamaah Haji Furoda Berangkat ke Tanah Suci
Keputusan ini bukan hanya memukul mental calon jemaah, tapi juga membuat penyelenggara travel mengalami kerugian finansial besar.
Ribuan calon jamaah haji furoda asal Indonesia terpaksa mengurungkan niatnya berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2025. Hal ini setelah pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa haji furoda tahun ini.
Ternyata, keputusan ini bukan hanya memukul mental calon jemaah, tapi juga membuat penyelenggara travel mengalami kerugian finansial besar.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji furoda atau yang dikenal juga dengan istilah "visa mujamalah" merupakan jalur haji non-kuota yang sah secara hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan haji reguler dan haji plus, haji furoda memungkinkan jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean yang bisa mencapai 10 hingga 30 tahun.
Diketahui, untuk visa furoda dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada individu atau kelompok tertentu, biasanya atas dasar undangan atau hubungan khusus.
Namun, biaya yang dibutuhkan untuk jalur ini cukup tinggi, karena mencapai antara US$17.500 hingga US$25.900 atau sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta per orang.
Visa Furoda Tak Terbit Tahun ini
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, visa haji mujamalah secara resmi ditutup oleh pemerintah Arab Saudi pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat.
Penutupan ini merupakan bagian dari reformasi digital dan penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih teratur dan terpantau.
Visa furoda memang bersifat opsional dan bukan bagian dari kuota resmi yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Penerbitannya bersifat prerogatif penuh dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa dijamin tersedia setiap tahun.
Lalu, untuk penerbitan visa furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah Indonesia, dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel.
Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Selain itu, Hilman menegaskan, Kemenag belum menerima informasi resmi terkait pembukaan visa furoda, menyusul beredarnya kabar di media sosial bahwa visa tersebut akan dibuka mulai 1 Juni 2025.
"Kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apa pun terkait dengan hal tersebut," ujar Hilman di Makkah, Minggu (1/6).
Di sisi lain, untuk fase keberangkatan jemaah calon haji reguler asal Indonesia disebutnya berakhir pada Minggu (1/6). Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci.
"Alhamdulilalh 525 kloter sudah terbang ke Tanah Suci," kata Hilman.
Sebanyak 525 kloter jemaah calon haji reguler asal Indonesia terbang dari 14 embarkasi. Adapun sebarannya Embarkasi Aceh (BTJ) 12 kloter, Medan (KNO) 24 kloter, Embarkasi Padang (PDG) 15 kloter, Batam (BTH) 27 kloter, Palembang (PLM) 22 kloter.
Lalu, Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) 62 kloter, Jakarta – Bekasi (JKS) 61 kloter, Kertajati (KJT) 28 kloter, Solo (SOC) 95 kloter, Surabaya (SUB) 97 kloter, Banjarmasin (BDJ) 13 kloter, Balikpapan (BPN) 16 kloter, Lombok (LOP) 12 kloter, Makassar (UPG) 41 kloter.