Apakah Dana Haji Furoda Bisa Balik jika Gagal Berangkat? Begini Solusi dari AMPHURI
Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji Furoda tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji Furoda tahun ini. Sehingga, ribuan calon jemaah haji Furoda asal Indonesia terpaksa mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Tanah Suci dalam melaksanakan ibadah haji tahun 2025.
Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi Mulim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengatakan, visa Furoda itu merupakan otoritas penuh kerajaan Saudi Arabia yang dikeluarkan untuk memberi hak kepada orang-orang tertentu yang diinginkan untuk menunaikan ibadah Haji di luar jalur kuota pemerintah.
"Yang kedua adalah sifat kuota Haji Furoda dari awal itu sudah diketahui oleh para penyelenggara dan juga jemaahnya sifatnya spekulatif, bisa dapat, bisa tidak," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/6).
"Yang ketiga adalah ketika jemaah mendaftar Haji Furoda melalui PIHK-PIHK, mereka akan mendapatkan kontrak layanan sepaket di mana hotelnya, apa airline-nya, segala macam termasuk juga klausul-klausul tentang kalau seandainya tidak dapat visa beban yang timbul, segala macam ditentukan di kontrak di sana," sambungnya.
Bagaimana Penyelesaiannya
Kemudian, ia pun menjelaskan terkait bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu kembali lagi terhadap kontrak atau klausul antara pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan calon jamaah haji.
"Tentu klausul daripada kontrak layanan tersebut menjadi dasar kedua pihak untuk mendapatkan hak-haknya. Misalnya refund, berapa besarnya refund? Apakah ada biaya yang timbul atau tidak sesuai kontrak layanan," jelasnya.
Kemudian, ia pun mencontohkan travel miliknya yang akan mengembalikan biaya 100 persen jika tidak keluar atau terbitannya visa untuk calon jamaah haji.
"Kecuali hal-hal yang sudah menjadi layanan yang dinikmati oleh jemaah contohnya manasik, contohnya pertemuan dan sebagainya ada timbul cost sedangkan yang lain bisa kembali 100 persen. Nah itu kontrak layanan itu setiap PIHK itu berbeda-beda," ujarnya.
"Nah penting untuk ke depan, setiap calon jamaah haji Furoda memiliki kesadaran penuh untuk membaca kontrak layanan tersebut. Sehingga tidak timbul permasalahan di belakang hari, mengklaim 100 persen padahal kontrak layanannya menyatakan tidak begitu," tambahnya.
Selain itu, ia pun mengusulkan agar pihak travel bisa mengalihkan biaya haji Furoda tersebut untuk biaya haji khusus. Apalagi, untuk haji Furoda atau Mujamalah itu merupakan hak dari pemerintah Arab Saudi.
"Itu sebuah solusi (ditunda pada tahun berikutnya), tentukan travelkan sudah niat baik untuk membayarkan deposit segala macam dan jemaah mungkin tidak terbebankan atas kerugian tersebut, jadi menjaga silaturahmi yang baik, tetap menjaga niat dan berangkat tahun depan," paparnya.
"Yang kedua kami usulkan beralih sebagian dana itu disetorkan untuk haji khusus didaftarkan, karena kita kan tidak kemungkinan ada, kemungkinan kerana visa Furoda dan Mujamalah itu ada hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi bisa ada, bisa tidak. Tapi pemerintah setiap tahun pasti ada," sambungnya.
Apalagi, mereka biasa mempersiapkan diri lebih matang lagi dalam menjalankan ibadah haji jika melalui haji khusus. Karena, mereka memiliki waktu hanya 5-7 tahun untuk mempersiapkan itu semua.
"(Biaya) bedanya adalah jauh sekali hampir 2 kali lipat harganya kerana ada cos biaya visa dan biaya lainnya. Sedangkan haji khusus itu antara 12 ribu sampai 20 ribu, sedangkan Furoda dari 20 ribu sampai 40 ribuan paketnya," pungkasnya.