Hakim Tegaskan, Penggunaan Uang Suap untuk Sosial Bukan Alasan Pembenar
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa penggunaan uang suap untuk kegiatan sosial tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf, menolak dalih terdakwa Djuyamto.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini mengeluarkan penegasan penting terkait kasus suap. Mereka menyatakan bahwa uang hasil suap yang dialokasikan untuk kegiatan sosial tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf yang mengurangi hukuman. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang menarik perhatian publik.
Keputusan tersebut secara langsung merespons pembelaan yang diajukan oleh hakim nonaktif Djuyamto. Djuyamto terseret dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada periode 2023-2025. Pembelaan Djuyamto menyebutkan bahwa sebagian besar uang suap tidak digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat.
Hakim anggota Andi Saputra secara tegas menyatakan, "Tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun pusat dakwah, masjid, atau sarana keagamaan lainnya." Pernyataan ini menegaskan prinsip fundamental bahwa segala sesuatu yang berasal dari yang haram, hukumnya tetap haram, sesuai dengan pesan kullu maa jaa'a minal-haraami fahuwa haraam.
Penegasan Hukum Terkait Penggunaan Dana Suap
Hakim Ketua Effendi menjelaskan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yaitu penggunaan hasil tindak pidana tidak akan menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Ini berarti, perbuatan korupsi tetaplah kejahatan, terlepas dari bagaimana uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan. Dalih penggunaan dana untuk kebaikan sosial tidak dapat mengubah esensi tindak pidana.
Dalam konteks Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan pidana suap kepada hakim sudah selesai pada saat hakim menerima pemberian atau janji. Maksud pemberian tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan, sehingga penerimaan itu sendiri sudah merupakan pelanggaran hukum. Tujuan penggunaan uang setelahnya tidak relevan dengan terjadinya delik.
Oleh karena itu, delik Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor terwujud tanpa melihat untuk apa uang tersebut digunakan kemudian. Pasal ini merupakan delik formal, bukan delik materiel, yang berarti perbuatan itu sendiri sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana. Penggunaan dana suap untuk kegiatan sosial tidak mengubah fakta bahwa suap telah terjadi dan diterima.
Delik Formal dan Bahaya Dalih Kegiatan Sosial
Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil penasihat hukum Djuyamto, yang menyatakan penggunaan uang untuk kegiatan sosial budaya menunjukkan terdakwa tidak serakah, adalah keliru dan berbahaya. Argumentasi semacam itu mengandung cacat logika yang serius. Dalih ini justru dapat menjadi bagian dari modus pencucian uang, di mana uang hasil kejahatan disamarkan melalui kegiatan yang tampak positif.
Lebih lanjut, Hakim Ketua menegaskan bahwa alasan tersebut menunjukkan adanya kesadaran untuk menyembunyikan perbuatan korupsi yang telah dilakukan. Menggunakan dalih sosial sebagai pembenaran atas tindakan korupsi dapat mengaburkan batas antara kejahatan dan kebaikan, serta merusak integritas sistem hukum. Ini adalah upaya untuk memanipulasi persepsi publik dan hukum.
Dalam sejarah hukum Indonesia, terdapat beberapa kasus serupa di mana pelaku korupsi menggunakan dalil uang untuk kegiatan sosial dan amal. Namun, praktik peradilan secara konsisten menolak dalil tersebut. Penolakan ini didasarkan pada prinsip dasar hukum pidana bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan dengan alasan penggunaan hasil kejahatan untuk kebaikan. Konsistensi ini penting untuk menjaga supremasi hukum.
Konsistensi Peradilan dan Vonis Para Terdakwa
Dalam kasus suap ini, terdapat lima terdakwa yang terseret dan telah divonis bersalah. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta, tiga hakim nonaktif (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin), serta Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama.
Kelimanya dijatuhi hukuman penjara, denda, dan uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing. Djuyamto, Ali, dan Agam masing-masing dikenakan pidana penjara selama 11 tahun. Sementara itu, Arif divonis 12 tahun 6 bulan, dan Wahyu 11 tahun 6 bulan. Hukuman ini mencerminkan beratnya pelanggaran yang mereka lakukan sebagai aparat penegak hukum.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti yang harus dibayar Djuyamto sebesar Rp9,1 miliar, Ali Rp6,4 miliar, Agam Rp6,4 miliar, Arif Rp14,73 miliar, dan Wahyu Rp2,36 miliar. Jumlah uang pengganti ini setara dengan uang suap yang mereka terima, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 atau 5 tahun.
Sumber: AntaraNews