Delik Formal
-
News •Hakim Tegaskan, Penggunaan Uang Suap untuk Sosial Bukan Alasan PembenarMajelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa penggunaan uang suap untuk kegiatan sosial tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf, menolak dalih terdakwa Djuyamto.