Guru Besar Trisakti: Lapangan Golf di Kawasan Senayan Berpotensi Jadi Ruang Terbuka Hijau
Pengelolaan aset negara di kawasan strategis perlu diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan nilai publik lebih luas.
Wacana penataan ulang kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali menjadi perhatian setelah muncul pandangan agar sebagian area yang saat ini dimanfaatkan sebagai lapangan golf dapat dipertimbangkan untuk mendukung penguatan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota.
Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, menilai pengelolaan aset negara di kawasan strategis perlu diarahkan pada pemanfaatan yang memberikan nilai publik lebih luas. Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pengembangan ruang terbuka hijau di area lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Pandangan tersebut, kata Trubus, juga dapat dilihat dalam konteks rencana penataan dan transformasi kawasan GBK yang belakangan menjadi perhatian pemerintah, termasuk setelah penanganan kawasan eks Hotel Sultan.
“Jadi si Otto (Wamenko kumham Impas Otto Hasibuan) harus merelakan, gitu. Secara ikhlas harus merelakan karena itu asetnya aset negara,” jelas Trubus, Selasa (23/6/2026).
Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau
Menurut Trubus, kebutuhan ruang terbuka hijau di Jakarta masih menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui optimalisasi berbagai ruang yang tersedia. Karena itu, ia menilai setiap opsi pemanfaatan aset di kawasan strategis perlu mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan akses publik.
“Sekarang ini pak Pramono Anung sedang mencanangkan program RTH ruang terbuka hijau. Oke. Jadi Nah, saya, menurut saya, itu lebih baik, golf itu dijadikan RTH saja, gitu loh. Karena sekarang ini, Jakarta kesulitan mencari tempat untuk RTH,” imbuh dia.
Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan kawasan, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi lebih luas terhadap tata kelola aset negara agar memiliki manfaat publik yang lebih optimal.
“Sejarahnya kan panjang tuh. Dan sekarang dengan adanya ini bisa menjadi entry point untuk penatalaksana aset-aset, aset-aset negara,” kata Trubus.
Evaluasi terhadap pemanfaatan sejumlah aset di kawasan Senayan
Sebelumnya, sejumlah akademisi dari berbagai bidang serta anggota DPR RI turut menyampaikan pandangan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan sejumlah aset di kawasan Senayan, termasuk area lapangan golf, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan pengelolaan aset negara secara optimal.
Pembahasan tersebut berkembang seiring langkah pemerintah yang sebelumnya melakukan penataan terhadap lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa pengelolaan aset negara perlu diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara dapat dikelola sesuai peruntukan serta mendukung kepentingan publik dalam jangka panjang.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 dalam rangka mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Ke depan, arah pengembangan kawasan strategis nasional tersebut dinilai akan sangat bergantung pada keputusan pemerintah terkait tata kelola, fungsi ruang, serta keseimbangan antara pembangunan dan kebutuhan ruang publik.