Pengelolaan aset negara di kawasan Senayan kembali menjadi perhatian setelah muncul sorotan terkait pemanfaatan lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai kawasan tersebut memiliki posisi strategis sehingga tata kelola dan kontribusi ekonominya perlu terus dievaluasi secara berkala.
Menurut Achmad, kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia sehingga pemanfaatannya perlu dipastikan memberikan manfaat optimal bagi negara sebagai pemilik aset.
"Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, aset yang berada di kawasan Senayan berpotensi menjadi ruang evaluasi untuk memastikan manfaat ekonominya berjalan optimal," ujar Achmad, Minggu (21/6).
Advertisement
Pusdatin Bapenda
Pernyataan itu disampaikan menyusul penjelasan dari Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Pusdatin Bapenda) DKI Jakarta mengenai status perpajakan operasional lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Achmad menilai evaluasi terhadap aset negara penting dilakukan, terutama apabila pengelolaan aset melibatkan pihak yang saat ini maupun sebelumnya memiliki posisi sebagai pejabat publik. Menurut dia, pendekatan evaluatif perlu diarahkan pada aspek tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Ia juga mendorong adanya audit administratif dan fiskal untuk memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada pengelolaan aset telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Achmad, ruang lingkup evaluasi dapat mencakup kepatuhan pembayaran pajak sesuai kewenangan yang berlaku, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang, hingga pelaksanaan kewajiban kontraktual lainnya.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh aset mampu memberikan nilai maksimal bagi negara sebagai pemilik,” katanya.
Advertisement
Manfaat Ekonomi
Lebih lanjut, Achmad menilai publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan aset negara tersebut.
Menurut dia, pembahasan mengenai pengelolaan lahan di kawasan strategis tidak semata berkaitan dengan status penguasaan aset, tetapi juga menyangkut optimalisasi penerimaan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sementara itu, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa jasa penyediaan lapangan golf tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf tidak dikategorikan sebagai hiburan sehingga tidak dikenakan pajak daerah dalam skema pajak hiburan.
Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak masuk dalam objek PBJT.
Bapenda DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Di sisi lain, diketahui bahwa usaha lapangan golf yang disebut Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club pernah diperkenalkan oleh Otto Hasibuan, yang menjelaskan bahwa nama “Ottolima” dipilih karena kedekatannya dengan angka lima dalam perjalanan hidup pribadinya.