Gubernur Bobby Nasution Kembali Tetapkan Perpanjangan Tanggap Darurat Sumut Hingga Akhir 2025
Status Perpanjangan Tanggap Darurat Sumut akibat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi kembali diperpanjang Gubernur Bobby Afif Nasution hingga 31 Desember 2025 demi penanganan optimal.
Gubernur Bobby Nasution Kembali Tetapkan Perpanjangan Tanggap Darurat Sumut Hingga Akhir 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, secara resmi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayahnya hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan penanganan dampak bencana yang optimal, mengingat kondisi di lapangan masih memerlukan perhatian serius.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah provinsi dalam menanggulangi dampak bencana yang meluas, serta memastikan pelayanan penyelamatan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Keputusan perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya status tanggap darurat berlaku dari 11 hingga 24 Desember 2025, dan periode awal dari 27 November hingga 10 Desember 2025. Evaluasi penanganan bencana yang dilakukan Gubernur pada 23 Desember 2025 menjadi dasar utama penetapan perpanjangan ini.
Detail Keputusan dan Latar Belakang Perpanjangan Tanggap Darurat Sumut
Perpanjangan status tanggap darurat bencana di Sumatera Utara ini ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025. Keputusan tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 25 Desember hingga 31 Desember 2025.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, perpanjangan ini adalah yang kedua kalinya, menyusul Keputusan Gubernur Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang berlaku 14 hari (11-24 Desember 2025). Sebelumnya, status tanggap darurat pertama ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/836/KPTS/2025 untuk periode 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi komprehensif mengenai penanganan bencana di Sumatera Utara pada 23 Desember 2025. Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi kuat untuk melanjutkan status tanggap darurat guna memastikan semua upaya penanganan berjalan optimal.
Dampak Bencana dan Upaya Penanganan Lanjutan di Sumatera Utara
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa hingga 25 Desember 2025, jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera mencapai 1.135 orang, dengan 173 orang masih dinyatakan hilang.
Khusus di Sumatera Utara, tercatat 371 orang meninggal dunia dan 70 orang masih hilang akibat bencana tersebut. Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat ini bukan berarti bencana masih berlangsung, melainkan untuk melanjutkan penanganan dan mitigasi dampak yang ditimbulkan.
Gubernur Sumut telah menugaskan tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah penting. Ini termasuk pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan, penanganan, serta pemulihan di wilayah terdampak bencana.
Posko Utama dan Distribusi Bantuan Terus Beroperasi
Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, keberadaan posko utama tanggap darurat bencana akan tetap aktif selama sepekan ke depan. Posko ini menjadi pusat koordinasi untuk seluruh kegiatan penanganan bencana di Sumatera Utara.
Selain itu, gudang logistik yang berlokasi di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumut juga akan terus berfungsi. Gudang ini berperan vital dalam menerima dan mendistribusikan bantuan kepada para korban bencana yang sangat membutuhkan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak berhenti dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Seluruh upaya dilakukan demi mempercepat proses pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi.
Sumber: AntaraNews