Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan bencana alam di sejumlah daerah. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 28 November, di Jakarta, usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI). Ini adalah respons terhadap desakan status darurat bencana nasional.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan kemanusiaan secara cepat dan tepat. Bantuan ditujukan bagi wilayah yang dilanda musibah, terutama banjir dan longsor di Sumatera. Pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat terdampak.
Prabowo menambahkan, keputusan status darurat nasional akan diambil setelah pemantauan lapangan yang cermat. Ia menekankan pentingnya evaluasi kondisi riil di lokasi bencana. Pendekatan hati-hati ini penting dalam penanganan krisis.
Indonesia memang menjadi negara rawan terjadi bencana, dengan berbagai kejadian yang telah mengakibatkan status darurat bencana nasional. Penetapan ini dilakukan oleh Presiden untuk bencana berskala besar yang melibatkan banyak korban dan kerugian.
Dalam sejarahnya, beberapa bencana telah ditetapkan sebagai bencana nasional, termasuk tsunami Aceh dan pandemi Covid-19.
Setiap bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional memiliki kriteria tertentu, seperti jumlah korban, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi. Penetapan status ini penting untuk memfasilitasi penanganan yang lebih efektif dari pemerintah pusat dan daerah.
Berikut adalah beberapa bencana yang pernah ditetapkan sebagai darurat bencana nasional di Indonesia.
Tsunami Aceh dan Nias (2004)
Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 merupakan salah satu bencana alam terbesar di Indonesia. Dipicu oleh gempa bumi berkekuatan 9,1–9,3 SR, tsunami ini menyebabkan lebih dari 180.000 jiwa tewas dan hilang.
Kerugian materiil mencapai lebih dari Rp45 triliun, sehingga Presiden menetapkan status bencana nasional. Penanganan darurat melibatkan pemerintah dan komunitas internasional, diikuti dengan proses rekonstruksi yang berlangsung hingga 2009.
Pandemi Covid-19 (2020)
Pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Penyebaran virus SARS-CoV-2 menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian harta benda.
Status ini berlaku selama Keppres belum diakhiri dan menunjukkan dampak luas pada aspek sosial-ekonomi di seluruh Indonesia.
Advertisement
Beberapa bencana, meskipun berdampak besar, tidak mendapatkan status bencana nasional. Contohnya adalah gempa bumi Yogyakarta pada 27 Mei 2006, yang mengakibatkan lebih dari 5.000 korban jiwa dan kerugian sekitar Rp29 triliun.
Meskipun dampaknya besar, bencana ini hanya ditetapkan sebagai tanggap darurat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Selain itu, banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025 juga belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Gubernur setempat telah menetapkan status tanggap darurat provinsi, namun penetapan bencana nasional masih dalam diskusi oleh pemerintah pusat.
Advertisement
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status bencana nasional melibatkan beberapa indikator, seperti:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan sarana dan prasarana
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Penetapan ini dilakukan oleh Presiden untuk skala nasional, sementara gubernur dan bupati/wali kota bertanggung jawab untuk skala provinsi dan kabupaten/kota.