14 Wilayah Dilanda Bencana, Pemprov Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat
Penetapan ini dilakukan menyusul bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung 27 November hingga 10 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan menyusul bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dalam beberapa hari terakhir.
Bencana berupa tanah longsor, banjir, banjir bandang, pohon tumbang, hingga puting beliung tercatat terjadi di 14 kabupaten/kota. Daerah terdampak meliputi Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Padang Sidempuan, Humbang Hasundutan, Langkat, Deli Serdang, dan Kota Medan.
Data sementara Polda Sumut per 27 November 2025 mencatat 221 kejadian bencana. Peristiwa tersebut mengakibatkan 212 korban jiwa, terdiri atas 43 orang meninggal dunia, 81 luka-luka, dan 88 masih dalam pencarian. Sebanyak 1.168 warga dilaporkan mengungsi.
Penetapan Status Tanggap Darurat
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap mengatakan, status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Melalui keputusan tersebut, seluruh instansi dan perangkat daerah diminta mengambil langkah cepat untuk penanganan bencana.
“Seluruh instansi diharapkan segera menanggulangi bencana, mengurangi dampak, membantu masyarakat terdampak, dan mencegah bertambahnya korban,” kata Erwin, Jumat (28/11).
Dalam keputusan itu, Pemprov Sumut menugaskan instansi terkait untuk mempercepat penanganan banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi di wilayah mereka.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat dan Polri terus melakukan pencarian dan penanganan di lapangan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan menjauhi lokasi rawan longsor serta banjir bandang,” ujar Erwin.