FOTO: Bea Cukai Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh
Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan di Banda Aceh, Selasa (22/07/2025).
Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini. Rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga memakai pita bekas.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga Juni 2025, rokok ilegal menyumbang sekitar 61% dari total peredaran barang ilegal, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,9 triliun. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berdampak negatif terhadap pelaku usaha yang sah dan kesehatan masyarakat.