Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh telah menyita sebanyak 34.300 batang rokok ilegal. Penindakan ini merupakan hasil dari operasi pasar yang gencar dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar selama dua pekan terakhir.
Operasi ini bertujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal yang merugikan. Langkah tegas ini juga merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai masih adanya peredaran rokok tanpa cukai di pasaran.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Advertisement
Advertisement
Dalam operasi pasar yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Aceh, sebanyak 34.300 batang rokok ilegal berhasil disita. Penindakan ini berlangsung di sejumlah lokasi strategis di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, menunjukkan jangkauan operasi yang luas.
Leni Rahmasari menjelaskan bahwa operasi penindakan rokok ilegal ini melibatkan kerja sama dengan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh. Kolaborasi ini memperkuat upaya penegakan hukum di lapangan dan memastikan efektivitas operasi.
Operasi pasar pertama dilaksanakan pada tanggal 18-19 September 2025, dengan hasil penyitaan 22.900 batang rokok ilegal. Kemudian, operasi lanjutan pada tanggal 24-26 September 2025 berhasil menyita tambahan 11.400 batang rokok ilegal, menandakan konsistensi dalam penindakan.
Advertisement
Rokok-rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai, yang merupakan salah satu ciri utama rokok ilegal. Operasi ini merupakan respons aktif Bea Cukai terhadap laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, dengan tujuan menekan peredarannya di wilayah Aceh.
Advertisement
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Leni Rahmasari mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Leni Rahmasari menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Rokok ilegal adalah produk yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara, sehingga mengurangi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal, secara tidak langsung mereka menggunakan barang yang dilarang oleh negara. Ini juga berarti mendukung praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan sistem perpajakan yang berlaku.
Advertisement
Pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal juga menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai, menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal ini.
Advertisement
Bea Cukai Aceh secara aktif mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Imbauan ini bertujuan untuk memutus rantai pasok rokok ilegal dari hulu ke hilir dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bea Cukai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai. Dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat turut serta dalam upaya memerangi peredaran barang terlarang dan mendukung penerimaan negara.
Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan yang efektif dan menjaga ketertiban perdagangan.
Advertisement
Leni Rahmasari menekankan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dan kepatuhan dari para pedagang adalah kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan legal di Aceh.
Sumber: AntaraNews