Fakta Unik: 62 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp48 Juta Disita di Aceh Jaya
Operasi gabungan Bea Cukai dan Satpol PP berhasil menyita 62 ribu batang rokok ilegal senilai Rp48 juta di Aceh Jaya. Mengapa peredaran rokok tanpa cukai ini masih marak?
Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Baru-baru ini, sebuah operasi gabungan berhasil mengungkap praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Aceh Jaya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya telah menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan peredaran barang-barang tidak sah.
Operasi ini dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 September 2025, menargetkan sejumlah toko dan pasar di berbagai kecamatan. Total 62 ribu batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan, menunjukkan skala permasalahan yang cukup besar di daerah tersebut.
Operasi Gabungan: Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Operasi gabungan yang dilakukan oleh KPP Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP/WH Aceh Jaya ini menyasar beberapa kecamatan penting. Wilayah yang menjadi fokus operasi meliputi Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya.
Menurut Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat serta para pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Rokok-rokok yang disita memiliki berbagai merek populer yang sering ditemukan di pasaran. Beberapa merek tersebut antara lain H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, dan Velar. Petugas memberikan teguran keras kepada para pedagang yang kedapatan menjual rokok-rokok tersebut, sebagai upaya pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dampak dan Tindak Lanjut Penyitaan Rokok Ilegal
Penyitaan 62 ribu batang rokok ilegal ini memiliki dampak signifikan dalam upaya pemberantasan barang tanpa cukai. Pemeriksa KPP Bea Cukai Meulaboh, John WN, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh. Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp48 juta, menunjukkan kerugian negara yang cukup besar akibat aktivitas ilegal ini.
John WN juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang telah disita akan dimusnahkan. Proses pemusnahan ini akan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran cukai.
Dalam kesempatan tersebut, John WN turut mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk tidak terlibat dalam memperjualbelikan rokok ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai. Informasi dapat disampaikan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh, demi mendukung upaya bersama memberantas peredaran rokok ilegal.
Sumber: AntaraNews