Fakta Unik: Setelah 10 Tahun Buron, Kejaksaan Eksekusi Terpidana 335 Kg Ganja ke Lapas Blangkejeren
Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengeksekusi Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika 335 kg ganja, ke Lapas Blangkejeren setelah sempat buron satu dekade. Simak detail penangkapan dan perjalanan kasusnya!
Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini berhasil mengeksekusi Sulaiman Daud (30), seorang terpidana kasus narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram. Eksekusi ini menandai babak baru bagi Sulaiman yang divonis penjara seumur hidup, setelah sempat menjadi buronan selama satu dekade.
Proses eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan pada Jumat (17/10/2025) malam. Sulaiman Daud kini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, untuk menjalani masa hukumannya.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Eksekusi Terpidana Ganja
Eksekusi terhadap Sulaiman Daud dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan, yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tommy Eko Pradityo bersama staf Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Roy Marpaung. Mereka memastikan seluruh prosedur administrasi telah terpenuhi sebelum terpidana diberangkatkan.
Sebelum dieksekusi, Sulaiman Daud merupakan buronan yang telah dicari selama sepuluh tahun. Ia akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerja sama dengan Kejari Medan.
Penangkapan Sulaiman Daud terjadi pada Kamis (16/10/2025) malam, sekitar pukul 23.10 WIB. Ia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, mengakhiri pelariannya yang panjang.
Perjalanan Hukum Kasus Narkotika 335 Kg Ganja
Kasus yang menjerat Sulaiman Daud bermula dari tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati bagi Sulaiman pada Selasa (11/8/2015).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (13/8/2015) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa (6/10/2015) dengan nomor putusan banding 560/PID/2015/PT-MDN, menjadikannya berkekuatan hukum tetap.
Sulaiman Daud dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Dalam perkara yang sama, Sulaiman Daud tidak bertindak sendiri. Ia bersama empat rekannya yang juga sesama mahasiswa asal Gayo Lues, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, turut dinyatakan bersalah. Keempat rekannya tersebut telah lebih dahulu menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Implikasi Hukum dan Penegakan Narkotika
Eksekusi terhadap terpidana kasus narkotika 335 kg ganja ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan dan kepolisian, dalam memburu dan menangkap buronan. Keberhasilan Tim Tabur dalam mengamankan Sulaiman Daud setelah satu dekade menunjukkan efektivitas kerja sama tersebut.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Sulaiman Daud merupakan bentuk hukuman berat yang sesuai dengan ancaman kejahatan narkotika. Peredaran ganja dalam jumlah besar dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial, sehingga tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan.
Sumber: AntaraNews