Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Untirta Tersangka Laka Lantas di Serang, Ternyata Ini Alasannya
Seorang mahasiswi Untirta ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas di Serang setelah upaya damai gagal. Simak kronologi dan alasan di baliknya yang membuat pembaca penasaran.
Kepolisian Resor Kota Serang telah menetapkan Yosmaida Sophia Saldina (20), seorang mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Insiden ini terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada tanggal 22 April 2025 lalu. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian upaya restorative justice atau penyelesaian damai antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, menjelaskan bahwa fasilitas mediasi telah diberikan sejak awal. Namun, korban dan tersangka tidak menemukan titik temu terkait tuntutan dan kemampuan finansial. Meskipun demikian, Yosmaida tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk lapor diri secara berkala, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yosmaida disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice masih terbuka lebar saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan, memberikan harapan bagi kedua belah pihak.
Gagalnya Restorative Justice dalam Kasus Laka Lantas
Penetapan status tersangka terhadap mahasiswi Untirta ini menjadi sorotan utama setelah proses restorative justice menemui jalan buntu. Menurut Ipda Dedi Yuanto, upaya penyelesaian damai telah difasilitasi sejak awal kasus, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai antara keinginan korban dan kemampuan Yosmaida. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam mencari solusi damai, terutama ketika ada perbedaan signifikan antara ekspektasi dan realitas.
Meskipun berstatus tersangka, Yosmaida tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk statusnya sebagai mahasiswi dan potensi penyelesaian damai di kemudian hari. Kepolisian berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden laka lantas ini.
Dedi Yuanto juga menekankan bahwa pintu restorative justice masih terbuka lebar ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini adalah kesempatan kedua bagi kedua belah pihak untuk kembali bernegosiasi dan mencapai kesepakatan damai di luar jalur pengadilan. Harapannya, kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menemukan solusi terbaik bagi korban dan tersangka.
Kronologi Kecelakaan dan Kondisi Korban
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi Untirta ini bermula ketika Yosmaida, yang tengah membonceng temannya, melaju dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri. Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai Yosmaida bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai oleh Hasanuddin (HS), seorang pria yang juga sedang berboncengan. Akibat senggolan tersebut, kedua pengendara dan penumpangnya terjatuh di jalan.
Pasca insiden, Yosmaida dilaporkan hanya mengalami luka lecet ringan. Namun, kondisi Hasanuddin jauh lebih serius; ia menderita luka berat di bagian kepala dan hingga kini masih dalam proses pemulihan intensif. Keluarga korban mengungkapkan bahwa kondisi Hasanuddin belum pulih sepenuhnya dan bahkan mengalami gangguan berpikir, yang tentunya menjadi kekhawatiran besar bagi mereka.
Herman, paman korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak Yosmaida yang dinilai kurang menunjukkan itikad baik sejak awal. Ia merasa tersinggung jika ada anggapan bahwa kasus ini adalah hal sepele, mengingat kondisi keponakannya yang masih menderita. Herman juga menegaskan bahwa ia telah mengurus semua keperluan korban sejak awal tanpa adanya perhatian yang memadai dari pihak Yosmaida, memperkeruh suasana negosiasi.
Kendala Ekonomi Hambat Upaya Damai
Salah satu faktor utama yang menghambat tercapainya kesepakatan damai dalam kasus laka lantas ini adalah perbedaan ekspektasi biaya pengobatan dan keterbatasan ekonomi tersangka. Yosmaida mengaku telah berupaya menawarkan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp1 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk itikad baik. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga Hasanuddin.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Keluarga korban mengungkapkan bahwa biaya perawatan dan pemulihan Hasanuddin telah mencapai puluhan juta rupiah, jauh melampaui tawaran yang diberikan. Keterbatasan ekonomi Yosmaida menjadi kendala serius; ia menjelaskan bahwa dirinya adalah mahasiswa penerima beasiswa KIP dan ayahnya sedang tidak bekerja, sehingga kemampuan finansialnya sangat terbatas untuk menanggung biaya yang besar.
Situasi ini menciptakan kebuntuan dalam negosiasi, yang pada akhirnya mendorong kasus ini untuk dilanjutkan ke proses hukum. Meskipun demikian, peluang untuk mencapai kesepakatan damai melalui jalur restorative justice masih ada di tahap kejaksaan, memberikan harapan bagi kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan di masa depan.
Sumber: AntaraNews