Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini Rabu (12/7).

Andi menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Uniknya, dalam sidang perdana itu, Andi tak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Andi menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Uniknya, dalam sidang perdana itu, Andi tak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira, menyebut dalam perkara ini Andi didakwa dua pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira, menyebut dalam perkara ini Andi didakwa dua pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

@merdeka.com

"Unsur pasal dakwaan pertama dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan," katanya usai persidangan di PN Jombang, Rabu (12/7).

Sedangkan pada unsur dakwaan kedua, Andi dinilai dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Tapi dia enggan terbuka saat ditanya sejumlah barang bukti yang telah disita pihaknya terkait dengan perkara ini.

"Nanti kita sajikan di persidangan," pungkasnya.

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin digelar online.

Terdakwa Andi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir di persidangan.

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin digelar online.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini menyatakan terdakwa menerima isi dakwaan dua pasal itu. Menurut Palupi, sejauh dibacakan dalam persidangan tidak ada keberatan karena dinilainya sudah mencukupi.

"Sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sesuai statemen hakim sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan dengan agenda pembacaan saksi-saksi," kata Palupi.

Palupi memastikan untuk sementara isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Pihaknya juga menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan.

Palupi memastikan untuk sementara isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Pihaknya juga menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan.

"Akan kami ajukan saksi yang meringankan, tapi akan ada beberapa saksi akan kami konfirmasi kemudian," jelasnya.

Diketahui, Andi Pangerang Hasannudin yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H.

Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Artikel ini ditulis oleh
LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Reporter
  • Erwin Yohanes

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah

Beberapa kalangan berpendapat bahwa batasan umur presiden perlu untuk direvisi agar tidak membatasi calon pemimpin yang memiliki pengalaman dan kapabilitas.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemuda Muhammadiyah Mengaku Lebih Kuat Berinteraksi dengan Gibran

Pemuda Muhammadiyah Mengaku Lebih Kuat Berinteraksi dengan Gibran

Dzul menegaskan, Pemuda Muhammadiyah tidak memberikan dukungan kepada seluruh calon yang berlaga pada pemilu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Proses Evakuasi Penumpang Kereta Api Alami Kecelakaan Masih Berlangsung, Kedua Jalur Tak Bisa Dilalui

Proses Evakuasi Penumpang Kereta Api Alami Kecelakaan Masih Berlangsung, Kedua Jalur Tak Bisa Dilalui

KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang menggalami musibah tersebut.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengenal Bekasem, Olahan Ikan di Dalam Gentong Ala Keraton di Cirebon

Mengenal Bekasem, Olahan Ikan di Dalam Gentong Ala Keraton di Cirebon

Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon.

Baca Selengkapnya icon-hand
Melihat Kekuatan PKB di Jateng Sebagai Amunisi AMIN Hadapi ‘Kandang Banteng’

Melihat Kekuatan PKB di Jateng Sebagai Amunisi AMIN Hadapi ‘Kandang Banteng’

Ketua Timnas Pemenangan AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus percaya dengan kekuatan PKB bisa membantu pemenangan AMIN di Jateng.

Baca Selengkapnya icon-hand