Dudung Pimpin Pertemuan Stakeholder untuk Dalami Polemik Ekspor PT PMM
Pertemuan yang berlangsung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026), dihadiri perwakilan dari Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) untuk melakukan klarifikasi bersama.
Langkah tersebut ditempuh guna memperoleh kejelasan informasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan persoalan yang berkembang dapat ditelaah secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/6/2026), dihadiri perwakilan dari Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak PT PMM.
Undangan KSP
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan kehadiran pihaknya dalam forum tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan KSP untuk memberikan penjelasan terkait berbagai isu yang berkembang.
Menurut Poltak, dalam pertemuan itu pihak perusahaan menyampaikan sejumlah klarifikasi mengenai tuduhan yang sebelumnya mencuat, termasuk dugaan adanya ekspor barang berbahaya maupun komoditas yang dikategorikan sebagai logam tanah jarang.
“Kami diundang untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan fakta-fakta yang kami miliki agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” ujar Poltak kepada media usai pertemuan.
Proses Administrasi
Ia menambahkan, PT PMM menyampaikan bahwa aktivitas ekspor yang dilakukan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Dalam paparannya, perusahaan juga menegaskan bahwa komoditas yang diekspor bukan termasuk mineral yang dilarang ataupun mengandung unsur radioaktif sebagaimana tudingan yang sempat beredar.
Poltak menyebut, dalam forum tersebut turut disampaikan penjelasan dari instansi terkait mengenai proses administrasi dan pemeriksaan terhadap 15 kontainer dimaksud. Menurutnya, dokumen dan persyaratan ekspor telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, PT PMM juga menyampaikan pandangannya terkait penggunaan hasil pengujian laboratorium yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik. Menurut Poltak, perlu ada kejelasan mengenai otoritas dan kewenangan lembaga yang melakukan pengujian agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di ruang publik.
Menerima Seluruh Masukan
Sementara itu, Dudung Abdurrahman disebut menerima seluruh masukan dari para pihak yang hadir dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan akan dipelajari lebih lanjut sebelum terdapat langkah atau rekomendasi lanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam persoalan tersebut berada pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan.
Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara urusan ekspor berada dalam lingkup kewenangan instansi terkait di tingkat pusat.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi ruang koordinasi antarlembaga untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.