Duduk Perkara Satpol PP Aceh Besar Tegur Hotel Gara-Gara Kegiatan Senam dan Yoga
Teguran itu usai viral aktivitas olahraga di mana pesertanya yang mayoritas perempuan memakai pakaian diangggap melanggar aturan busana Islami.
Sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar mendapat teguran dari Satpol PP. Teguran itu usai viral aktivitas olahraga di mana pesertanya yang mayoritas perempuan memakai pakaian diangggap melanggar aturan busana Islami.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah perempuan sedang melakukan senam dan yoga berlatar pemandangan sawah dan gunung di bagian belakang hotel.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan teguran tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pakaian yang digunakan peserta olahraga itu dinilai tidak memenuhi kenetuan syariat Islam.
"Petugas kami telah menemui pihak hotel dan meminta agar kegiatan semacam itu tidak dipublikasikan serta wajib mematuhi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam," kata Muhajir, Senin (30/6).
Kegiatan di Aceh Harus Selaras dengan Nilai-Nilai Islam dan Kearifan Lokal
Muhajir menyebut, pihaknya melayangkan teguran ke manajemen hotel pada Selasa (24/6) lalu. Sikap itu harus diambil karena segala aktivitas yang dilakukan di Aceh harus sesuai budaya lokal dan aturan syariat Islam.
Pihak hotel juga diarahkan untuk lebih selektif dalam menggelar kegiatan, terutama yang melibatkan perempuan, agar selaras dengan nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.
Muhajir menegaskan bahwa penegakan syariat Islam adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.
"Kita hidup di Aceh, maka segala aktivitas harus menyesuaikan dengan budaya lokal serta ketentuan syariat Islam," tegasnya.