Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Pelaku berada di Indonesia dan Jepang
Pelaku berada di Indonesia dan Jepang
Polisi membongkar kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang. Polisi menangkap dua pelaku berinisial DK dan SB, Warga Negara Indonesia (WNI). Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pelaku DK merupakan otak dari peretasan tersebut. DK yang berada di Indonesia berperan mengendalikan tersangka SB di Jepang. "Perkara ini merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Kronologi kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Kepolisian Jepang.
Polisi kemudian menelurusi dan menemukan barang yang pernah dikirim alamat saudara SB.
"Setelah SB menerima barang elektronik, kemudian dilakukan penjualan. Setelah penjualan, kalau enggak salah total dari Rp1,6 miliar itu Rp1 miliar dikirim ke DK, sementara SB sekitar Rp600 juta. Kemudian DK dipakai keperluan sehari-hari," kata Adi.
Kedua pelaku beraksi dengan membeli akses peretasan di 16shop sekitar Rp700 ribu. SB dan DK diketahui merupakan rekan sesama Disc Jockey (DJ) waktu berada di Bali. Namun, untuk profesi SB saat ini juru masak di Jepang. Penangkapan kedua tersangka kerja sama polisi Indonesia dan Jepang. Polisi lebih dulu menangkap SB di Jepang. "SB ini membeli beberapa barang elektronik ada yang diambil di pos ada yang di alamatkan ke alamat SB di Jepang. Alamat tersebut bisa diidentifikasi oleh kepolisian Jepang, kemudian ditangkap dan dikembangkan sehingga kami bisa mengamankan saudara DK," ucap dia.
Polisi mengimbau masyarakat mengamankan pin serta password aik itu akun maupun kartu kredit. Polisi juga meminta masyarakat mewaspadai ketika bertransaksi secara online dengan tidak mudah mengklik akun ataupun tautan yang tidak dikenal. "Contoh ada penawaran dengan lebih murah dari harga pasaran, sehingga kita memasukkan data kita tertarik kemudian pada saat itu kita lengah untuk memasukkan password maupun identitas lainnya yang justru memudahkan pelaku kejahatan melakukan peretasan, I," ujar Wadir Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Sementara itu, Kasubbid II Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 Jo pasal 30 ayat 1,2, dan 3 UU ITE terkait dengan ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 UU ITE ini terkait dengan modifikasi informasi dan dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU ITE ini terkait dengan manipulasi data seolah-olah data tersebut data yang otentik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Tersangka juga dijerat pasal pidana umum yaitu Pasal 363 di KUHP terkait dengan pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Mahasiswi asal Indonesia, Josi Putri Cahyani (23), ditemukan tewas di sebuah apartemen di Jepang pada Selasa (22/8).
Baca SelengkapnyaPembiayaan UMKM harus dipermudah, karena penyaluran kredit perbankan ke UMKM baru 21 persen dari total kredit yang ada.
Baca SelengkapnyaSelain penerapan credit scorring, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM yang sudah lama di bank.
Baca SelengkapnyaDana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMeskipun ditipu, Komar memutuskan untuk tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaBank KB Bukopin berkomitmen mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDe Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana.
Baca Selengkapnya