Advertisement
Pelaku wanita ternyata pegawai dari bank itu.
Kejaksaan Tinggi Banten terus melakukan pengembangan perkara pembobolan kartu kredit dengan modus pengajuan dan penggunaan kartu kredit di salah satu bank pelat merah cabang Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 2020-2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sejumlah orang akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah para nasabah.
"Sehingga diagendakan pada minggu ini sebanyak 21 orang nasabah akan dilakukan pemeriksaan dan akan mendatangkan ahli terkait pemeriksaan tersebut."
Advertisement
Kata Kasi Penkum Kejati, Senin (6/11).
Selain itu, sebanyak 14 pegawai bank tersebut juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.
"Bahwa akibat perbuatan para tersangka, Bank Himbara Cabang Tangerang Selatan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp5.103.862.783,00," katanya.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, bermodal 41 KTP, pasutri di Banten membobol bank berpelat merah senilai Rp5,1 miliar. Sang istri ternyata pegawai dari bank tersebut.
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka di daerah Cinere, Tangerang.
Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.
Advertisement
Kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.