Beli 16 Aplikasi Seharga Rp2 Juta, Pemuda Ini Bobol Kartu Kredit Nasabah Bank

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsya Hatta mengatakan, BS ditangkap anggota Subdit V Siber setelah melakukan patroli cyber. Pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2020.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Beli 16 Aplikasi Seharga Rp2 Juta, Pemuda Ini Bobol Kartu Kredit Nasabah Bank
Pemuda Bobol Kartu Kredit di Makassar. Ihwan Fajar

Polisi menangkap pembobol kartu kredit inisial BS (29). Pelaku membobol kartu kredit atau carding setelah membeli 16 tools atau aplikasi seharga Rp2 juta dari jaringan yang sudah ditangkap Polda Jatim.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Gani Alamsya Hatta mengatakan, BS ditangkap anggota Subdit V Siber setelah melakukan patroli cyber. Pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2020.

"Tersangka sudah melakukan tindak pidana carding dua tahun yang bisa teridentifikasi," ujar Gani saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3).

Gani menjelaskan BS menggunakan 16 tools atau aplikasi untuk menebar jebakan secara randoom melalui email kepada calon korban. Dia menyebut 16 tools tersebut didapatkan tersangka setelah membeli seharga Rp2 juta dari jaringan pembobolan kartu ATM dan kredit.

"Dia ini merupakan pembeli tools yang dijual oleh seseorang yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Polda Jatim," tutur dia.

Cara Kerja Pelaku

Pelaku mengaku tools yang disebar melalui email tersebut terintegrasi dengan sebuah website yang sudah diretas sebelumnya. Website tersebut diretas dengan metode Injection SQL.

"Setelah database terkumpul, mereka akan melakukan filterisasi mana-mana saja calon korbannya. Apabila calon korbannya masuk ke dalam sana, maka data keuangan, rekening, dan sebagainya didapatkan tersangka ini," kata dia.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lainnya. Gani mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah korbannya.

"Sementara kami data, tapi kami yakin ada banyak (korbannya). Kita tidak bisa sampaikan secara pasti, tetapi mereka menebar jebakan kepada beberapa (email) orang," tutur dia.

Gani mengungkapkan BS melakukan sejumlah transaksi, meski nilainya kecil. Hal tersebut dilakukan tersangka agar korbannya tidak sadar jika data kartu kreditnya sudah dibobol.

'Tersangka ini mengambil transaksi uang dengan jumlah tidak banyak, sehingga korbannya tidak sadar," ucap dia.

Gani menyebut tersangka disangkakan Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Barang bukti yang kami amankan 1 komputer, keyboard, kartu ATM, dan Kredit yang sudah kami sita. Dalam komputer ini ada beberapa bagian database atau email dari calon korban, kedua tools atau aplikasi untuk menyebar jebakan tadi, terus ada anti boot juga," pungkasnya.

Rekomendasi