Driver Ojol Bakal Dapat THR, Segini Prediksi Besaran yang Bakal Diterima dan Jadwal Pencairannya
Pemerintah meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan THR kepada driver ojek online di tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) di tahun 2025. Imbauan ini muncul setelah berbagai perdebatan mengenai status THR ojol di tahun-tahun sebelumnya.
Pengumuman resmi mengenai besaran THR dan mekanisme pencairannya akan diumumkan pada tanggal 11 Maret 2025 hari ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga tengah berunding dengan perusahaan aplikasi untuk menentukan besaran THR tersebut.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
Jumlah pengemudi aktif diperkirakan sekitar 250.000 orang, sementara jumlah pengemudi paruh waktu mencapai 1 juta hingga 1,5 juta orang. Para pengemudi sendiri telah menyampaikan tuntutan agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran dan mekanisme pencairan THR.
Kemnaker menegaskan bahwa driver ojol tidak termasuk dalam aturan THR sebagaimana diatur dalam Permenaker karena karakteristik hubungan kerja yang bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal.
Namun, imbauan untuk memberikan THR tetap diberikan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol, terutama menjelang hari raya. Surat edaran resmi dari Kemnaker akan menjelaskan detail mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR.
Perkiraan Besaran THR Ojol Merujuk SE 2024
Besaran THR untuk pengemudi ojol di tahun 2025 masih belum diumumkan secara resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi. Pengemudi yang aktif diperkirakan akan menerima THR lebih besar dibandingkan dengan pengemudi yang bekerja paruh waktu.
Pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online terus berupaya untuk mencapai kesepakatan mengenai besaran THR yang adil dan layak bagi para pengemudi. Perundingan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat pendapatan pengemudi, biaya operasional, dan kondisi ekonomi saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan THR tahun ini dan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait. SE tersebut akan menjelaskan secara rinci mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR bagi para pengemudi ojol.
Bila merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, driver ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR.
Dalam surat tersebut, pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.
Pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Mekanisme Pencairan THR dan Bentuk Pembayaran
Mekanisme pencairan THR untuk pengemudi ojol masih dalam tahap pembahasan. Namun, para pengemudi telah menyampaikan tuntutan agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako. Tuntutan ini didasarkan pada kebutuhan para pengemudi akan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Kemungkinan besar, pencairan THR akan dilakukan melalui platform aplikasi masing-masing. Hal ini akan memudahkan proses pencairan dan memastikan transparansi dalam pendistribusian THR. Detail mekanisme pencairan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pencairan THR dilakukan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga para pengemudi ojol dapat merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman.
Pendapatan Rata-Rata Ojol
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pendapatan per hari pengemudi ojek online (ojol) hampir sama dengan biaya operasionalnya.
Survei dilakukan pada 13-20 September 2022 secara online terhadap 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online. Tujuannya untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online.
"Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya. Terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp50 ribu-Rp100 ribu (50,10 persen) dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu (44,10 persen)," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno
Dengan rata-rata pendapatan ini, driver ojek online bisa mengumpulkan kurang dari Rp3,5 juta rupiah. Ironinya, kata Djoko, pendapatan tersebut didapat bila driver terus bekerja selama 12 jam selama 30 hari tanpa libur.
"Pendapatan rata-rata driver ojek daring di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8-12 jam sehari dan selama 30 hari kerja sebulan tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," terangnya.