Kriteria Pengemudi Ojol Maxim Bisa Dapat THR
Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang saling memberikan dampak positif satu sama lain.
Perusahaan angkutan berbasis aplikasi, Maxim Indonesia akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR/THR) lebaran Idulfitri 2025 kepada mitra pengemudi Maxim sebagai bentu inda lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna," kata Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah di Jakarta, Selasa (18/3).
Maxim berharap bantuan THR ini dapat meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran untuk membeli barang yang sesuai dibutuhkan.
Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang saling memberikan dampak positif satu sama lain, dengan membantu mobilitas masyarakat serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk dapat memperoleh penghasilan melalui program kemitraan.
"Program kemitraan dapat dapat memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk dapat bekerja sesuai dengan fleksibilitas waktu sesuai dengan kebutuhan untuk merayakan Ramadan dengan penuh kemuliaan dan memenuhi kebutuhan pribadi pengemudi dan keluarga mereka," ucap Dirhamsyah.
Kriteria Penerima THR
Adapun, kriteria mitra pengemudi yang berkesempatan mendapatkan Bonus Hari Raya dari Maxim Indonesia adalah:
1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Selain THR keagamaan, Maxim Indonesia memberlakukan potongan komisi aplikasi yang ringan kepada mitra pengemudi yakni maksimal 15 persen . Maxim juga memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan potongan komisi aplikasi yang lebih rendah melalui program driver priority.
Selanjutnya, Maxim bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia untuk memberikan santunan bagi mitra pengemudi maupun penumpang yang mengalami kecelakaan maupun musibah saat menggunakan layanan Maxim.
Besaran THR Ojol
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pemberian THR ini berlaku bagi pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan memiliki kinerja baik.
Untuk nominal THR berbentuk uang tunai menggunakan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sedangkan bonus bagi pengemudi ojol maupun kurir online di luar kategori di atas akan diberikan sesuai kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi angkutan online. Pemberian THR ini maksimal H-7 lebaran Idulfitri 2025. Terkait mekanisme penyaluran THR akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.
"Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya 1446 hijriah," tegasnya.
Menaker Yassierli menjamin pemberian bonus THR keagamaan ini tidak menghilangkan dukungan Kesejahteraan oleh perusahaan penyedia angkutan daring bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.