Diskominfotik DKI Jakarta Lapor Polisi, CCTV Pejompongan Rusak
Tindakan itu diduga untuk menghindari identifikasi wajah massa.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan berakhir rusuh pada Senin (25/8). Tindakan itu diduga untuk menghindari identifikasi wajah massa.
Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” kata Budi dalam keterangan resmi, diterima Selasa (26/8).
Oleh sebab itu, menanggapi kejadian tersebut, Diskominfotik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Laporan ke Kepolisian pun dibuat.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” kata Budi.
Budi menyampaikan, keberadaan CCTV memiliki peran vital dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.
CCTV, kata dia punya fungsi krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat insiden terjadi.
“Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” jelasnya.
Budi menjelaskan, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.