Disdikpora Cianjur Serahkan Proses Hukum Oknum Guru PPPK Terlibat Pencurian dengan Kekerasan
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait oknum guru PPPK Cianjur yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan kepada pihak kepolisian, sambil menunggu proses pemecatan.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menyerahkan proses hukum terhadap seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pihak kepolisian. Oknum guru tersebut terjerat kasus pencurian disertai kekerasan.
Langkah ini diambil Disdikpora Cianjur sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cianjur. Selain itu, Disdikpora juga telah bersurat secara resmi kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur untuk menindaklanjuti status kepegawaian oknum guru tersebut.
Pihak Disdikpora Cianjur menegaskan akan segera melakukan proses pemecatan setelah adanya putusan hukum tetap atau inkrach. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran disiplin.
Tindakan Tegas Disdikpora Cianjur Terhadap Oknum Guru PPPK
Kabid SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Cianjur. Ia menjelaskan bahwa surat resmi telah dilayangkan kepada BKPSDM Cianjur sebagai langkah awal penanganan administrasi kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi tegas akan dikenakan kepada oknum guru PPPK tersebut. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Disdikpora untuk mengambil tindakan disipliner.
Helmi Halimudin menambahkan, Disdikpora telah menerima laporan mengenai keterlibatan oknum guru ini dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Setelah proses hukum mencapai putusan tetap, Disdikpora akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi Pencurian dengan Kekerasan oleh Oknum Guru PPPK Cianjur
Kepolisian Resor Cianjur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MIR (33). MIR, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Cianjur, menyebabkan korban lansia bernama Sopiah (69) mengalami luka serius.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yuriko Hadi, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terjerat utang ratusan juta rupiah akibat judi online. Korban, Sopiah, merupakan kerabat pelaku, sehingga tidak menaruh curiga saat MIR datang ke rumahnya.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp126 juta. Korban sempat diseret, disekap dengan tangan terikat, dan mata tertutup, memudahkan pelaku menjarah barang berharga yang disembunyikan di dalam ember.
Sanksi dan Implikasi Hukum Bagi Oknum Guru PPPK
Keterlibatan oknum guru PPPK dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini akan berujung pada sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.
Proses pemecatan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. Disdikpora Cianjur akan menunggu hasil akhir persidangan sebelum secara resmi memberhentikan status kepegawaian oknum guru tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi setiap ASN, termasuk guru PPPK. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan dampak negatif judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal serius.
Sumber: AntaraNews