Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepolisian kesulitan melakukan pencarian karena Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan berganti nama.
Kepolisian kesulitan melakukan pencarian karena Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan berganti nama.
Polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai sebagai tersangka. Ia pun diduga berperan sebagai salah satu otak pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Pegi yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (22/5) sekira pukul 18.23 WIB.
‘’Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5) malam.
Pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan berganti nama.
“Ia berganti nama menjadi Robi. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi,” ucap Jules.
“Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan PS. Selalu berpindah tempat di Bandung dan Cirebon,” ia melanjutkan.
Jules mengatakan Informasi detil mengenai peran Pegi hingga upaya pencarian tiga DPO lain masih dalam penyidikan.
“Polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, selain Pegi, polisi menetapkan Dani dan Andi masuk DPO.
Tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Polisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Baca Selengkapnya