Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Suami Istri Live Streaming Hubungan Badan
Suami istri asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berinisial E dan WCJ ditangkap aparat Kepolisian Resor Pangandaran.
Suami istri asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berinisial E dan WCJ ditangkap aparat Kepolisian Resor Pangandaran. Keduanya diduga menjual konten asusila secara daring, baik di situs hingga aplikasi perpesanan.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa pasangan suami istri itu diduga melakukan hubungan suami istri secara langsung dari balik kamera di dua situs berbayar.
Tidak hanya itu saja, keduanya juga melayani panggilan video melalui aplikasi perpesanan setelah menerima bayaran dari pemesannya.
Penangkapan keduanya, diakui Mujianto, dilakukan setelah tim Cyber Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran melakukan penelusuran setelah menemukan konten asusila yang beredar di media sosial.
Atas temuan tersebut pihaknya melakukan penelusuran dan mengetahui identitas pembuat konten tersebut. Pasangan suami istri itu pun langsung didatangi dan ditangkap.
"Kita amankan di salah satu perum di Pangandaran," kata Mujianti kepada wartawan, Selasa (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keduanya menjadikan aksi tersebut sebagai sumber penghasilan. Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diketahui perilaku keduanya dilakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.
"Keduanya menghasilkan Rp 65 juta dari live streaming asusila tersebut," ungkapnya.
Pasangan suami itu tidak mengelak bahwa keduanya memang membuat konten asusila dan siaran langsung hubungan suami istri melalui aplikasi online.
"Mereka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," katanya.
Kepada penyidik, keduanya mengaku menggunakan uang hasil membuat konten untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Dan atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis dalam perkara tersebut dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.