Heboh Wanita Pornoaksi Sambil Live TikTok, Dapat Rp300 Ribu dari Saweran Penonton

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi diterima pada tanggal 03 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Heboh Wanita Pornoaksi Sambil Live TikTok, Dapat Rp300 Ribu dari Saweran Penonton
Heboh Wanita Pornoaksi Sambil Live TikTok, Dapat Rp300 Ribu dari Saweran Penonton (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sidrap mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial. Konten pornografi dilakukan kedua pelaku demi mendapatkan hadiah dari penonton.

Kepala Satreskrim Polres Sidrap, Ajun Komisaris Welfrick menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi diterima pada tanggal 03 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26),” ujar Welfrick melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Welfrick menjelaskan kedua pelaku menyiarkan konten berbau pornografi pada Jumat (1/5), sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok dengan memanfaatkan fitur siaran langsung.

"Dalam praktiknya, pelaku perempuan berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Dia menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton," ujar Welfrick.

Sedangkan pelaku RC mengajak PA untuk melakukan Live streaming melalui TikTok. Selanjutnya, melalui Instagram yang mana RC memberikan Challenge agar PA membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack, Skop dan roll.

“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah (Gift). Adapun pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman lucu (seperti permintaan penonton dan lawan main untuk membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack, skop dan roll),” kata dia.

Pelaku Pornografi di Sidrap
Pelaku Pornografi di Sidrap merdeka.com

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone Iphone 11 Promax milik PA, 1 handphone Iphone 11 milik RC.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perempuan PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp300 ribu. Sedangkan lelaki RC meraup keuntungan sebanyak Rp1,5 juta," kata Welfrick.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Rekomendasi