BP3MI Kepri Dampingi Pemulangan Jenazah PMI Taiwan Asal Lingga
BP3MI Kepri mendampingi proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingga yang meninggal dunia di Taiwan akibat serangan jantung. Simak kronologi lengkap pemulangan jenazah PMI Taiwan ini.
Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) telah sukses mendampingi proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lingga yang meninggal dunia di Taiwan. Jenazah Firman Trio Nugroho, yang berpulang karena sakit saat bekerja, tiba di Batam pada Jumat, 13 Februari 2026, setelah melalui serangkaian prosedur panjang di luar negeri.
Firman Trio Nugroho, kelahiran tahun 1983 dan berasal dari Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal kargo berbendera Korea Selatan, HMM Manila. Kapal tersebut memiliki kantor di Jakarta, menunjukkan lingkup internasional dari pekerjaan almarhum.
Pendampingan ini dilakukan setelah BP3MI Kepri menerima berita faksimili dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada 11 Februari 2026. Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi hingga akhir.
Kronologi Meninggalnya PMI Firman di Taiwan
Tragedi yang menimpa Firman Trio Nugroho terjadi pada 19 Januari 2026, ketika kapal HMM Manila berlayar di perairan Taipei, Taiwan. Pada pagi hari itu, sekitar pukul 07.48 waktu setempat, kru kapal menemukan Firman dalam kondisi pingsan di kamar mandi kapal.
Meskipun upaya pertolongan darurat segera diberikan, Firman dinyatakan meninggal dunia hanya berselang tujuh menit kemudian, tepatnya pukul 07.55 waktu setempat. Kapal saat itu berada di Perairan Kaohsiung.
Keesokan harinya, jenazah Firman tiba di Pelabuhan Kaohsiung dan langsung disemayamkan di rumah duka. KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan PT Jasindo Duta Segara, perusahaan yang mempekerjakan almarhum, serta ahli waris untuk melengkapi surat kuasa pengurusan pemulangan jenazah.
Proses Hukum dan Otopsi di Kejaksaan Kaohsiung
Proses pemulangan jenazah Firman mengikuti prosedur ketat yang berlaku di Taiwan, termasuk legalisasi dokumen untuk diserahkan ke Kejaksaan Kaohsiung. Hal ini merupakan bagian penting untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia.
Pada 26 Januari 2026, KDEI Taipei dan perwakilan agensi di Taiwan memenuhi panggilan Kejaksaan Kaohsiung untuk pemeriksaan dan otopsi jenazah. Otopsi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Firman.
Berdasarkan keterangan ahli forensik, PMI Firman meninggal dunia akibat serangan jantung, dan dipastikan tidak ada indikasi tindak pidana yang menyebabkan kematiannya. Selama proses otopsi, Kejaksaan Kaohsiung memfasilitasi sambungan telepon video dengan ahli waris keluarga.
Pemulasaraan dan Perjalanan Pemulangan Jenazah
Setelah hasil otopsi keluar dan surat kematian resmi diterbitkan oleh Kejaksaan Kaohsiung, pihak agensi berkoordinasi dengan pengurus jenazah untuk proses pemindahan Firman. Jenazah dipindahkan dari rumah duka Kaohsiung menuju rumah duka Chungli untuk pemulasaraan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, pada 30 Januari 2026, KDEI Taipei telah melakukan pemulasaraan jenazah Firman secara Islami. Proses ini meliputi memandikan, mengafani, dan menshalatkan jenazah, sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Pemulangan jenazah Firman dari Taiwan Taoyuan International Airport dilaksanakan pada 12 Februari 2026 pukul 10.45 waktu setempat menggunakan pesawat Cathay Pacific. Jenazah transit di Bandara Internasional Hong Kong, tiba pukul 13.00 waktu setempat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan tiba pukul 23.00 WIB.
Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam pada 13 Februari 2026, peti jenazah Firman langsung diberangkatkan menuju Lingga menggunakan kapal dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada pukul 08.20 WIB. Kepulangan jenazah ini juga didampingi oleh pihak keluarga dan perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab. Imam Riyadi menambahkan bahwa pihak perusahaan telah bertanggung jawab penuh atas pengurusan jenazah, termasuk pembayaran gaji dan santunan kepada ahli waris.
Sumber: AntaraNews