Bisakah Satu Kendaraan Memiliki Banyak Nomor Polisi? Ini Aturan dan Sanksinya!
Belakangan diketahui, BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta saat menabrak mahasiswa UGM hingga tewas memiliki banyak nomor pelat.
Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor seharusnya hanya memiliki satu nomor polisi yang sah. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini menjadi identitas unik kendaraan tersebut. Lantas, bisakah satu kendaraan memiliki banyak nomor polisi?
Belakangan ini, heboh tabrakan yang menewaskan mahasiswa UGM bernama Argo Ericko Achfandi. Argo tewas usai terpental dari motor karena ditabrak Christiano yang mengemudikan BMW di kawasan Sleman, Yogyakarta,
Saat penyelidikan berjalan, beberapa pelat nomor polisi berbeda ditemukan di dalam mobil BMW pelaku. Temuan ini menjadi kejanggalan tersendiri dari kasus ini. Meski demikian, Christiano kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lalu bisakah satu kendaraan memiliki banyak nomor polisi?
Memiliki lebih dari satu TNKB untuk satu kendaraan adalah tindakan ilegal. Sistem yang ada dirancang untuk mencegah duplikasi nomor polisi. Namun, ada catatan sejarah yang menyebutkan pengecualian di masa lalu.
Dahulu, beberapa pejabat tinggi, terutama di tingkat menteri, terkadang menggunakan beberapa nomor polisi untuk satu kendaraan. Praktik ini dilakukan untuk alasan keamanan dan fleksibilitas, misalnya untuk membedakan antara kendaraan dinas dan pribadi.
Sanksi Penggunaan Nopol Palsu
Secara hukum, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki satu nomor polisi yang terdaftar secara resmi. Nomor polisi ini berfungsi sebagai identifikasi unik kendaraan dan memudahkan pelacakan dalam berbagai keperluan, seperti penegakan hukum dan pembayaran pajak.
Penggunaan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda, kurungan, atau bahkan penyitaan kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain sanksi pidana, penggunaan nomor polisi palsu juga dapat merugikan pihak lain. Kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu seringkali digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian atau penipuan.