Biaya Menginap Pejabat Rp9,3 Juta Per Malam Ramai Dikritik, Begini Kata Istana
Tak sedikit masyarakat menganggap biaya penginapan itu berlebihan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Sebab, dalam peraturan tersebut tertulis biaya penginapan para pejabat sebesar Rp9,3 juta per malam.
Tak sedikit masyarakat menganggap biaya penginapan itu berlebihan di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal aturan tersebut sudah cukup mewakili sikap pemerintah.
"Penjelasan dari Menteri Keuangan sudah cukup lah," kata Juri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6).
Sehingga, Istana tak perlu lagi menyampaikan pendapat terkait peraturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan.
"Pemerintah itu, kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya, kalau sudah Menteri Keuangan bicara, kita enggak usah nambah-nambah lagi," imbuh Juri.
Dianggap Tak Berlebihan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai, biaya penginapan pejabat Rp9,3 juta per malam tak berlebihan.
"Enggak (berlebihan) lah," kata Dasco.
Dasco meminta biaya hotel Rp9,3 juta per malam termasuk biaya makanan Rp171 ribu per rapat koordinasi unjuk pejabat tidak perlu diperdebatkan karena dialokasikan untuk menjalankan tugas negara.
"Termasuk alokasi untuk yang menjalankan tugas negara itu sudah dialokasikan, sehingga saya pikir hal-hal demikian tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco.