ASEAN Targetkan Finalisasi CoC Laut China Selatan 2026 untuk Stabilitas Kawasan
Menteri Luar Negeri ASEAN bertekad menyelesaikan negosiasi Kode Etik (CoC) Laut China Selatan pada 2026, sebuah langkah krusial untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di perairan strategis tersebut.
Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah menyatakan komitmen kuat untuk menuntaskan negosiasi Kode Etik (CoC) di Laut China Selatan. Target ambisius ini ditetapkan untuk rampung pada tahun 2026, sebagai upaya kolektif menjaga perdamaian dan keamanan regional. Pernyataan ini muncul dari ASEAN Foreign Ministers’ Retreat (AMM Retreat) 2026 yang berlangsung di Cebu, Filipina, pada 28-30 Januari 2026.
Negosiasi CoC diharapkan menghasilkan kerangka kerja yang efektif dan substantif, sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982. Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif di Laut China Selatan, mengurangi ketegangan, serta mencegah insiden yang tidak diinginkan. Upaya ini merupakan kelanjutan dari Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DoC) 2002 yang telah diimplementasikan secara penuh dan efektif.
Penyelesaian CoC pada tahun 2026 menjadi prioritas utama bagi ASEAN dan China, yang secara politis telah berkomitmen untuk mencapai kesepakatan tersebut. Filipina, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan, menegaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk memiliki kode etik ini pada tahun yang sama. Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam mengatur tindakan negara-negara yang bersengketa di Laut China Selatan.
Upaya ASEAN dalam Negosiasi CoC Laut China Selatan
ASEAN menyambut baik kemajuan signifikan yang telah dicapai dalam negosiasi CoC yang sedang berlangsung. Para menteri menekankan pentingnya menjaga dan mempromosikan lingkungan yang mendukung negosiasi ini, termasuk situasi di Laut China Selatan itu sendiri. Langkah-langkah praktis yang dapat mengurangi ketegangan dan risiko kecelakaan, kesalahpahaman, serta kesalahan perhitungan sangat diapresiasi.
Pernyataan bersama dari AMM Retreat 2026 juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah membangun kepercayaan dan pencegahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keyakinan antar pihak yang terlibat dalam sengketa. Komitmen terhadap hukum internasional, terutama UNCLOS 1982, ditegaskan kembali sebagai landasan utama dalam semua upaya negosiasi dan penyelesaian sengketa.
Melalui CoC, ASEAN berupaya memastikan bahwa Laut China Selatan tetap menjadi laut perdamaian, stabilitas, kemakmuran, dan pembangunan berkelanjutan. Ini mencakup penegasan kembali pentingnya menjaga dan mempromosikan perdamaian, keamanan, stabilitas, keselamatan, serta kebebasan navigasi di dan di atas Laut China Selatan.
Latar Belakang Sengketa dan Peran Indonesia
Sengketa di Laut China Selatan melibatkan klaim atas wilayah perairan dan pulau-pulau, terutama di gugusan Kepulauan Spratly dan Paracel. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini meliputi China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kompleksitas klaim ini menjadikan negosiasi CoC sangat krusial untuk mencegah eskalasi konflik.
Indonesia, sejak tahun 1990, secara konsisten memosisikan diri sebagai negara bukan pengeklaim (non-claimant state) dalam konflik Laut China Selatan. Posisi ini memungkinkan Indonesia untuk berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa. Indonesia berpegang pada prinsip hukum internasional dan UNCLOS 1982 dalam menyikapi isu ini.
Peran Indonesia sebagai negara non-pengeklaim sangat penting dalam menjaga netralitas dan mendorong dialog konstruktif di antara pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian, Indonesia berkontribusi pada upaya kolektif ASEAN untuk mencapai solusi damai dan berkelanjutan di Laut China Selatan.
Sumber: AntaraNews