Akhir Polemik di SMA Negeri 1 Cimarga: Kepala Sekolah Menampar Siswa Merokok Diberhentikan, Muridnya Disanksi
Perselisihan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga berinisial DP dan siswa berinisial ILP (17) akhirnya selesai. Keduanya menerima sanksi.
Kepala sekolah SMAN 1 Cimarga di Lebak, Banten, yang dikenal dengan inisial DP, telah dinonaktifkan setelah diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menampar seorang siswa berinisial ILP (17) karena ketahuan merokok.
Di sisi lain, siswa yang merokok hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dari guru Bimbingan Konseling (BK). Orang tua dari siswa yang melanggar aturan tersebut juga dipanggil untuk mendapatkan penjelasan dari Guru BK mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anak mereka.
"Untuk siswa tetap ada sanksi, yaitu teguran. Guru BK sudah menangani dan orang tua juga sudah menerima. Jadi siswa tetap diberi pembinaan karena kesalahannya merokok," kata Kabid SMA Disdikbud Banten, Adang Abdurrahman, pada Rabu (15/10).
Adang telah melakukan pertemuan dengan siswa dan orang tuanya, dan mereka mengakui kesalahan yang dilakukan oleh sang anak. Namun, di sisi lain, mereka merasa tidak terima dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga.
"Siswa yang bersangkutan tetap diberikan sanksi. Saya sudah bertemu dengan siswa dan orang tuanya. Mereka menyadari bahwa perbuatannya yaitu merokok di sekolah adalah pelanggaran," jelas Adang.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari orang tua terhadap tindakan Kepsek, meskipun mereka mengakui kesalahan anak mereka. Hal ini mencerminkan kompleksitas dalam penanganan pelanggaran disiplin di sekolah.
Kasus Ditangani Dinas Pendidikan
Di sisi lain, kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ditangani secara terpisah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten. Pemerintah menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk menganggap bahwa kekerasan terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut Adang, siswa dan orang tua yang melanggar peraturan, seperti merokok di area sekolah, harus dipanggil terlebih dahulu ke ruang Bimbingan Konseling (BK). Di sana, mereka akan diberikan penjelasan mengenai kesalahan yang dilakukan dan kemudian diberikan sanksi.
Pemprov Banten juga memberikan contoh bahwa ada sekolah yang menerapkan sistem poin bagi siswa yang melakukan pelanggaran. Setelah mencapai jumlah poin tertentu, siswa tersebut baru akan dikenakan hukuman.
"Cara yang baik adalah dengan memanggil siswa ke ruang khusus, memberikan penjelasan, dan bila perlu memanggil orang tua. Di beberapa sekolah juga diterapkan sistem poin. Jika poin sudah terkumpul banyak, baru ada sanksi yang lebih berat," jelas Adang