Gunduli Rambut Siswi, Guru di Lamongan Kena Sanksi Dibebastugaskan Mengajar
Guru yang melakukan penggundulan atau pembotakan terhadap sejumlah siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur karena tak memakai ciput mendapat sanksi dari dinas pendidikan setempat.
Dia dinonjobkan sebagai pengajar dan ditarik menjadi staf di dinas pendidikan setempat.
Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Harto pun membenarkan sanksi terhadap guru yang melakukan pembotakan terhadap para siswi SMP itu. Sanksi terhadap sang guru itu diakuinya langsung diterima setelah proses mediasi dengan para wali murid dilakukan pihaknya.
"Sudah ditarik oleh Dinas Pendidikan. Tidak boleh ngajar. Dilakukan setelah kejadian itu," tegasnya.
Ia mengakui, jika oknum guru itu kini tak lagi mengajar di sekolahnya. Sampai kapan sanksi itu berlaku ia mengaku tidak tahu.
"Sudah nonjob, enggak tahu sampai kapan" tambahnya.
Diketahui, sejumlah siswi di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur harus mengalami perlakuan tidak mengenakkan dari seorang guru. Hanya gara-gara tak memakai ciput atau kain lapis penutup kepala, rambut mereka dipotong secara asal alias digunduli oleh seorang guru.
Peristiwa ini terjadi saat seorang guru berinisial EN, mengajar kelas IX, Rabu (23/8) lalu. Saat itulah, sang guru melihat beberapa siswi tidak memakai ciput sehingga memperlihatkan sebagian rambutnya.
Kesal dengan penampilan sang siswi, guru tersebut lalu memperingatkan mereka dengan hukuman agar memakai ciput.
“Iya, kejadian tanggal 23 Agustus," kata Kepsek Harto saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/8).
merdeka.com
berita untuk kamu.
Saat itu lah, sang guru lalu menghukum para murid tersebut dengan cara memotong rambut dengan menggunakan pemotong rambut elektrik. Hasilnya diluar dugaan, rambut sejumlah siswi tersebut harus gundul sebagian lantaran dipotong secara asal.
"Enggak gundul (plontos). Enggak enak disebut gundul, ya dipotong sebagian saja. Karena pakai pemotong yang mesin (elektrik) itu jadi mungkin agak kebablasan," tegasnya.
Mediasi pun digelar keesokan harinya, Kamis (24/8), dengan dihadiri Harto, guru berinisial EN dan 10 wali murid yang anaknya jadi korban.
Di forum itu, kata Harto, wali murid dan guru pelaku penggundulan itu sepakat saling memaafkan. EN mengaku perbuatannya sudah salah. Harto juga mengakui telah melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Lamongan.
- Erwin Yohanes
Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu terungkap setelah pesan percakapan siswa bocor.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guru tersebut mengakui telah memotong rambut JS dengan bentuk tidak wajar dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPada peringatan tersebut, sudah sepatutnya bagi kita untuk memberikan apresiasi mendalam kepada para sosok pahlawan tanpa tanda jasa.
Baca SelengkapnyaWali murid protes rambut anaknya digunduli guru gara-gara tak pakai ciput.
Baca SelengkapnyaIpuk ingin para tenaga pendidik memberikan yang terbaik bagi para siswa di Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaDengan kata mutiara untuk guru, Anda bisa kembali mengingat jasa guru dalam kehidupanmu.
Baca Selengkapnya